Sebelumnya Pemerintah Propinsi Sulawesi selatan mengkritik lambannya perluasan areal penambangan yang dilakukan pihak Inco, dari 118 hektare luas areal lahan yang dikuasai, baru sekitar 5.000 hektare yang digarap untuk keperluan tambang.
Menurut Gunawan Palaguna, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi selatan, mengatakan hasil kesepakatan dengan PT Inco menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyetujui secara lisan pengambilalihan separuh luas lahan sebagaimana luas dalam kontrak karya. "Gubernur kan sudah bertemu pimpinan Inco beberapa minggu lalu di Makassar, Inco mau mengembalikan sebagian lahannya," katanya.
A Ishak, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Sulawesi Selatan, menambahkan pihak PT Inco telah menyampaikan secara lisan akan menyerahkan penyelesaian draf nota kesepahaman oleh kuasa hukumnya untuk dibahas bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. "Ini kami tunggu responsnya, belum ada sampai sekarang," ujar dia.
Poin penting dari draf tersebut yaitu persetujuan porsi pengembalian luas lahan antara Inco dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan. "Yang kami inginkan tetap pada porsi 50 persen dari luas lahan 118 hektare yang dikuasai PT Inco," tuturnya.
Pihak pemerintah provinsi, kata A Ishak, meminta PT Inco melalui kuasa hukumnya untuk segera menyelesaikan nota kesepahaman dan tidak berlarut-larut. "Tahun depan kami akan ingatkan PT Inco untuk menaati Undang-Undang Pertambangan yang baru," katanya.
Dalam regulasi paling anyar itu disebutkan perusahaan tambang golongan besar harus memiliki rekomendasi izin pinjam pakai dari pemerintah provinsi setempat.
Adapun Iskandar Siregar, Humas PT Inco, yang dihubungi via telepon enggan menjawab persoalan penyerahan lahan kepada Pemerintah Daerah Sulawesi selatan. "Masalah itu saya akan cek dulu ke internal Perusahaan, saya belum bisa berkomentar",ujarnya.
INDRA O Y