Menurut Fahmi, populasi industri di Pulau Jawa sudah mencapai 70 persen. Karena itu, sudah saatnya industri pindah ke luar Jawa. Meski demikian, Fahmi menegaskan, kebijakan tersebut perlu disertai dengan pengembangan infrastruktur. Sebab, investor hanya mau masuk ke wilayah yang infrastrukturnya lengkap.
"Di Jawa, infrastrukturnya lengkap. Tapi di Kalimantan Barat, Sumatera Utara, listriknya masih byar pet," kata Fahmi. Pemerintah, kata dia, telah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 untuk industri yang didirikan di luar Jawa.
Mengenai kenaikan tarif listrik, Fahmi menilai rencana itu akan menjadi beban untuk industri skala kecil dan menengah. Pasalnya, konsumen produk IKM tersebut adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. "Dampak kenaikan harus dipahami," kata Fahmi.
Dia melanjutkan, tidak semua jenis industri bisa menyesuaikan harga produk sebagai akibat kenaikan tarif listrik. Misalnya, industri garmen. Sedangkan industri yang masih bisa menyesuaikan harga misalnya industri petrokimia. "Berapapun kenaikan, IKM sulit menyesuaikan," katanya.
NIEKE INDRIETTA