TEMPO Interaktif, Jakarta - Sengketa yang memanas di antara dua raksasa retail segera berlanjut ke pengadilan. PT Carrefour Indonesia telah mendaftarkan gugatannya terhadap PT Duta Wisata Loka, pemilik Mega Mal Pluit (sekarang Pluit Village), ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan lalu.
Direktur Korporasi PT Carrefour Indonesia Irawan D. Kadarman menjelaskan, gugatan ini berawal dari langkah manajemen Duta Wisata Loka memutus sepihak kontrak penyewaan gerai. Padahal, sesuai dengan perjanjian, kontrak berlaku selama 20 tahun terhitung sejak 1999. "Namun, pada awal tahun ini, manajemen baru Duta Pertiwi Loka mengirim surat dan berulang kali meminta kami mengosongkan gerai," kata Irawan kepada Tempo, Ahad (23/8).
Duta Wisata Loka beralasan, Carrefour telah melanggar Peraturan Daerah Pemerintah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang batas maksimal area penjualan, yakni 8.000 meter persegi. Sehingga perusahaan retail asal Prancis itu harus hengkang dari gedung tersebut. Namun, kata Irawan, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh pengukur independen, Carrefour menempati lahan seluas 6.900 meter persegi. Sehingga, ia melanjutkan, tidak ada alasan bagi anak usaha Lippo Group itu mengakhiri kontrak tersebut.
Karena Carrefour berkukuh menolak pindah, aliran listrik pun diputus. Kemudian, pada 31 Juli, barang-barang serta aset-aset Carrefour dirusak dan dikeluarkan secara paksa dari gedung tersebut. "Pada Sabtu lalu, Hypermart sudah resmi beroperasi di sana."
Pengacara Carrefour, Amir Syamsuddin, menjelaskan, kalau masalahnya adalah pelanggaran peraturan pemerintah, mestinya yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah pemerintah. "Ini hostile takeover," ujarnya.
Untuk kerusakan barang, aset, dan terganggunya bisnis, Carrefour menuntut Duta Wisata Loka membayar ganti rugi sedikitnya Rp 43,4 miliar dan Rp 1 triliun untuk ganti rugi imateriil. Amir menegaskan, kasus ini pun sudah mendapat perhatian khusus dari pemerintah Prancis. "Jalur diplomatik sudah berjalan."
Kepala Biro Ekonomi Pemerintah DKI Jakarta Mara Oloan Siregar membenarkan ada pengukuran ulang terhadap luas lahan Carrefour di Mega Mall Pluit. Dia meminta pengukuran disaksikan pihak Carrefour dan pemilik gedung Mega Mal Pluit, yakni Duta Wisata Loka.
Namun, hingga pengukuran selesai, pemilik gedung tidak hadir. "Jadi, menurut saya, ini masalah business to business," ujarnya kepada Tempo. Menanggapi soal sengketa tersebut, Direktur Komunikasi Matahari, anak usaha Lippo Group, Roy Mandey enggan berbicara.
Begitu pula Direktur Lease Mall Lippo Group Andreas Kartawi. "Saya nggak ngerti, nggak tahu," ujarnya kepada Tempo. Sedangkan General Manager PT Duta Wisata Loka Jed Alkatiri, saat dihubungi, telepon selulernya tidak aktif.
MARIA HASUGIAN