TEMPO.CO, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong atau disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gula impor pada Selasa, 29 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka Tom Lembong berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.
Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. "Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Beda Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Rafinasi
Dikutip dari laman Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia, gula kristal rafinasi atau yang disingkat dengan GKR secara umum adalah gula yang dibuat khusus untuk kalangan industri. Gula kristal rafinasi merupakan gula sukrosa yang diproduksi melalui beberapa tahapan proses pengolahan gula kristal mentah hingga pengemasan menjadi gula kristal rafinasi.
Gula rafinasi memiliki ICUMSA 45 IU dengan kualitas yang paling bagus karena melalui beberapa proses pemurnian bertahap. Warna gula putih cerah dan di Indonesia gula rafinasi diperuntukkan bagi industri khususnya industri makanan karena membutuhkan gula dengan kadar kotoran yang sedikit dan warna putih.
Bahan baku utama dalam proses produksi gula kristal rafinasi di Indonesia adalah gula mentah atau dikenal dengan sebutan raw sugar. Pengertian gula mentah atau raw sugar adalah gula setengah jadi yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses defekasi, sehingga gula kristal mentah tidak layak untuk dikonsumsi langsung oleh manusia sebelum diproses lebih lanjut dan dilarang oleh FDA (food drug administration).
Pembuatan gula kristal rafinasi di Indonesia tentunya telah melalui beberapa tahapan proses produksi yang dilakukan secara higienis. Proses produksinya meliputi screening, remelt, karbonasi, kristalisasi, sortasi, dan pengemasan. Proses pengemasan gula kristal rafinasi dilakukan secara otomatis oleh mesin untuk menjaga kualitas gula kristal rafinasi dan dimasukan ke dalam karung dengan ukuran 50 kg.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi, Pasal 2 ayat (1) Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi. Pasal 3 Gula Kristal Rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran.
Sementara itu, Gula kristal putih merupakan gula yang dapat dikonsumsi langsung sebagai tambahan bahan makanan dan minuman. Berdasarkan SNI gula yang boleh dikonsumsi langsung adalah gula dengan warna larutan 300 IU. Pada umumnya pabrik gula sulfitasi dapat memproduksi gula dengan ICUMSA <300 IU.
Gula kristal putih didistribusikan secara langsung kepada pengguna seperti rumah tangga. Gula kristal putih ini beredar secara luas baik di pasar tradisional, pasar modern, hingga mini market. Gula kristal putih di Indonesia sebagian besar yang beredar di pasar dikemas dalam ukuran 1 Kg dalam berbagai merk.
Gula kristal putih dapat dikonsumsisecara langsung oleh masyarakat. Banyak juga digunakan oleh rumah tangga sebagai pemanis dalam minuman maupun sebagai bahan tambahan dalam masakan atau pembuatan kue dan makanan.
Baik gula kristal rafinasi atau gula kristal putih, keduanya adalah jenis gula yang aman dikonsumsi. Perbedaan utamanya terletak pada aturan pendistribusian dan penggunaannya. Gula kristal rafinasi sebagai gula industri sedangkan gula kristal putih sebagai gula konsumsi oleh masyarakat secara luas.
ANANDA RIDHO SULISTYA | AGRI | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Percepatan Swasembada Gula Diprediksi Sulit Berhasil, Ini Sebabnya