TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Anindya Novyan Bakrie buka suara usai dituding melanggar kesepakatan dengan Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 Arsjad Rasjid. Anindya Bakrie menyebut pembahasan soal pelanggaran kesepakatan dengan Arsjad tak perlu dibahas.
“Oh, itu sudah lewat,” kata Anindya saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 14 Oktober 2024.
Anindya menyebut pembahasan itu sudah lewat karena Kadin yang ia pimpin telah mulai bekerja. Pada Senin, 7 Oktober lalu, Anindya telah mengumumkan pengurus Kadin yang di dalamnya ada Arsjad sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
“Kami sudah mulai bekerja,” kata dia.
Kesepakatan Anindya dan Arsjad itu terjadi dalam pertemuan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada Jumat Jumat, 27 September 2024. Bahlil ketika itu, meminta keduanya menandatangani perjanjian akan menggelar Musyawarah Nasional usai pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang.
Wakil Ketua Umum Kadin kubu Arsjad Dhaniswara K. Harjono menyatakan bakal ada langkah hukum untuk menyelesaikan polemik Kadin. Menurut dia, Anindya Bakrie, telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuatnya bersama Arsjad Rasjid untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin usai pelantikan presiden.
“Dengan dia (Anindya) mengumumkan kepengurusannya, sudah jelas ia mengabaikan kesepakatan yang ada,” ujar Dhaniswara saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.
Karena upaya mediasi dan negosiasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak berhasil, kata Dhaniswara, maka upaya hukum menjadi opsi utama untuk menyelesaikan permasalahan dalam tubuh organisasi induk pengusaha ini.
“Kalau masih ada kesepakatan, silakan kesepakatan dipegang. Tapi kalau kesepakatannya sudah dilanggar, ya nggak ada pilihan (selain menempuh jalur hukum),” ucap Dhaniswara.
Ia tak keberatan untuk menempuh jalur hukum meski akan memakan waktu yang lama. Kadin juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum berkaitan dengan penyelenggaraan Munaslub Kadin ini.
Langkah hukum ini, kata dia, tak tertutup kemungkinan bakal menjatuhkan sanksi bagi anggota-anggota Kadin yang terbukti melakukan pelanggaran.
Adapun kisruh di tubuh Kadin Indonesia usai Munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam hajatan ini, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum periode 2024-2029 menggantikan Arsjad. Adapun, Arsjad terpilih sebagai Ketua Umum pada Munas VIII di Kendari pada 2021 silam.
Kubu Arsjad menuding Munaslub yang melengserkan Direktur Utama Indika Energy itu ilegal karena menyalahi AD/ART. Sedangkan, kubu Anindya mengklaim Munaslub itu legal karena permintaan para ketua umum Kadin Daerah.
Oyuk Ivani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Hashim Djojohadikusumo: Daun Kelor Pilihan Pangan hingga Tanggapan Mengenai Rasio Pajak Rendah