Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelola Blok Merbuk dan Kenari di Bangka Belitung, PT Timah Didesak Turut Cegah Tambang Ilegal

image-gnews
Tambang blok Merbuk dan Kenari yang terletak di Koba Kabupaten Bangka Tengah. Istimewa
Tambang blok Merbuk dan Kenari yang terletak di Koba Kabupaten Bangka Tengah. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, membeberkan alasan kesepakatan pengelolaan blok tambang Merbuk dan Kenari untuk dikelola oleh PT Timah (Persero) Tbk.

Didit menyatakan hal tersebut juga untuk mengembalikan kedaulatan negara setelah aset cadangan timah negara tersebut dijarah penambang ilegal.

Ia menyebutkan, hingga saat ini, aktivitas penambangan timah ilegal di Blok Merbuk dan Kenari yang merupakan lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Koba Tin yang terletak di Koba Kabupaten Bangka Tengah itu masih terus berlangsung. Lahan tambang itu, kata Didit, terus dijarah penambang ilegal dengan mendapat dukungan dari oknum-oknum aparat.

Oleh sebab itu Didit menyambut baik adanya kesepakatan PT Timah mengelola tambang Blok Merbuk dan Kenari. Sebab, perusahaan pelat merah itu sudah punya sejarah memiliki saham 25 persen di PT Koba Tin.

"Kalau diserahkan ke swasta, mohon maaf saya tidak setuju. Kalau itu terjadi selesai sudah. Habis semua. Kita dari DPRD sepakat bahwa take over pengelolaan wilayah Merbuk Kenari diserahkan ke PT Timah," ujar Didit dalam rapat dengar pendapat percepatan legalitas Merbuk Kenari yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Bangka Belitung, Kamis, 26 September 2024.

Menurut dia, masalah legalitas Blok Merbuk dan Kenari harus diselesaikan mengingat kawasan tersebut terus dilakukan penambangan secara ilegal dan masif. "Tidak bisa dipungkiri jika ada oknum-oknum tertentu yang menginginkan ini tidak legal. Makanya kita bersama Dirut PT Timah dan Sekda akan bertemu dengan Dirjen Minerba ESDM menyelesaikan persoalan ini," ujar dia.

Didit membeberkan bahwa banyak manfaat yang diterima masyarakat dan pemerintah daerah jika PT Timah yang mengelola kawasan Merbuk dan Kenari. Sejumlah manfaat itu di antaranya pendapatan daerah yang pasti, terjaminnya penanganan lingkungan, adanya kegiatan pascatambang hingga bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).

"Untuk itu kita minta PT Timah segera berkoordinasi dengan Kapolda Bangka Belitung untuk pengamanan. Aktivitas tambang ilegal tersebut harus ditindak," ujar dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Bangka Belitung dari Fraksi Gerindra, Pahlevi Sjahrun, mengatakan PT Timah harus teliti dalam melakukan kajian komprehensif terkait Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan studi kelayakan karena kawasan tersebut memiliki risiko tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kawasan Blok Merbuk dan Kenari berada di tengah kota dekat dengan pemukiman dan aset negara yakni pasar. Harus berhati-hati karena ada risiko lingkungan dan sosial di mana masyarakat rawan protes. Kita tidak mau ketika tambang ini malah menimbulkan konflik," ujar dia.

Sebagai pemegang mandat dari pemerintah, kata Pahlevi, PT Timah harus bertanggung jawab terhadap apa pun yang terjadi di kawasan tersebut. Apalagi aktivitas ilegal yang terjadi saat ini telah membuat kerugian bagi daerah karena kehilangan setoran pajak air permukaan hingga royalti.

"Kawasan itu kepentingannya sudah banyak sekali. Jangan-jangan PT timah antara takut dan mau. Mau timahnya tidak lari kemana-mana, tapi di sisi lain mungkin takut ada siapa di situ. Kita berharap PT timah tidak diberikan jalan sendiri. Ini perlu dikawal. Kalau PT timah sendiri, tidak akan mampu," ujar dia.

Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Nur Adi Kuncoro, mengatakan pada prinsipnya pihaknya sudah memenuhi persyaratan administrasi terhadap IUP Merbuk dan Kenari tersebut. Hanya saja, kata dia, kelanjutan proses tersebut saat ini masih berada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

"Seandainya kita sudah mendapatkan persetujuan IUP eksplorasi itu, kita akan melakukan pengeboran di wilayah tersebut. Kita akan hitung berapa jumlah sumber daya dan cadangan timah yang adalah di wilayah seluas 258 hektar tersebut," ujar dia.

Selain itu, kata Nur Adi Kuncoro, PT Timah masih harus mengurus izin lingkungan, AMDAL dan melakukan kajian studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) yang didalamnya termuat teknologi alat produksi apa yang akan digunakan.

"FS perlu persetujuan Minerba. Setelah kami mendapatkan persetujuan, baru kami menindaklanjuti IUP ini menjadi IUP operasi produksi. Jadi ini adalah langkah yang harus kami lakukan sesuai regulasi. Kita bahkan sudah membayar Kompensasi Data Informasi (KDI) sebesar Rp 193 juta," ujar Nur.

Pilihan Editor: Pemerintah Segera Kuasai 61 Saham Freeport, Jokowi: Freeport Sekarang Bukan Milik Amerika

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

1 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

Saksi dalam sidang Harvey Moeis menyatakan 3 dari 5 smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tak mengantongi RKAB.


Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

2 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

Eks Dirut PT Timah bersaksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs.


Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

11 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

Pada acara itu Dirkrimsus Polda Bangka Belitung berpesan agar teman-teman yang ada di pertemuan tersebut dibantu. Ada Harvey Moeis.


Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Beberkan Alasan Lakukan Kerja Sama dengan 5 Smelter Swasta

14 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Beberkan Alasan Lakukan Kerja Sama dengan 5 Smelter Swasta

Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabran mengungkap alasan memilih bekerja sama dengan lima smelter swasta.


Sidang Korupsi Timah, Helena Lim Sebut JPU Hadirkan Saksi yang Tak Relevan

14 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Helena Lim Sebut JPU Hadirkan Saksi yang Tak Relevan

Helena Lim menganggap kesaksian Dian Syafitri, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk tidak relevan dengan kasus yang dia hadapi.


Sidang Korupsi Timah, Silang Pendapat Eks Pejabat PT Timah soal Jabatan Harvey Moeis di PT RBT

19 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Korupsi Timah, Silang Pendapat Eks Pejabat PT Timah soal Jabatan Harvey Moeis di PT RBT

Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra menyebut mengenal Harvey Moeis sebagai bos PT Refined Bangka Tin (RBT). Dibantah mantan dirut.


Jadi Terdakwa, Eks Dirut PT Timah Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Timah

20 jam lalu

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
Jadi Terdakwa, Eks Dirut PT Timah Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjadi saksi mahkota di sidang korupsi timah.


Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Sebut Mengenal Harvey Moeis Lewat Kapolda Babel

22 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Sebut Mengenal Harvey Moeis Lewat Kapolda Babel

Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyebut Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri yang mengenalkannya dengan Harvey Moeis.


Eks Dirut PT Timah Mengaku Dikenalkan Harvey Moeis oleh Mantan Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri

22 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Eks Dirut PT Timah Mengaku Dikenalkan Harvey Moeis oleh Mantan Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyebut eks Kapolda Bangka Belitung Brigjen Syaiful Zachri, yang mengenalkannya dengan Harvey Moeis


Bahlil Sebut Pemerintah Dorong Pengurangan Emisi Industri Lewat Pemanfaatan EBT untuk Smelter

1 hari lalu

Bahlil Sebut Pemerintah Dorong Pengurangan Emisi Industri Lewat Pemanfaatan EBT untuk Smelter

Bahlil mengaku sudah berdiskusi dengan pemilik smelter Weda Bay mulai 2025 pengolahan nikel disana akan menggunakan PLTS di lahan bekas tambang