TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa keputusan pemindahan ibu kota Jakarta ke IKN sudah melalui proses yang sah dan sesuai aturan. Proyek IKN Kalimantan Timur bukan hanya keputusan pemerintah, tetapi juga merupakan hasil dukungan seluruh rakyat yang disampaikan melalui anggota DPR.
Jokowi menegaskan bahwa ini bukan proyek pribadi presiden, melainkan keputusan bersama yang mencerminkan kepentingan nasional.
Pemindahan ibu kota dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah yang melanda Jakarta, seperti kepadatan, masalah infrastruktur, dan banjir, sekaligus mewujudkan desentralisasi pemerintahan. Proyek ini bukan hanya untuk masa jabatan Jokowi, tetapi sebuah visi jangka panjang bagi bangsa. Presiden juga mengklarifikasi bahwa anggapan IKN sebagai proyek pribadi Jokowi adalah keliru, karena keputusan ini merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rakornas Baznas 2024 di Istana Negara IKN, pada 25 September 2024. Jokowi berharap masyarakat memahami bahwa pemindahan ibu kota adalah keputusan nasional, bukan keputusan sepihak dari pemerintah.
Jokowi menjelaskan kembali bahwa gagasan pemindahan Ibu Kota Negara sebenarnya sudah ada sejak masa Presiden Soekarno. Namun, setelah dilantik sebagai presiden pada tahun 2014, ia secara khusus meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengkaji ulang ide tersebut.
Berdasarkan hasil berbagai kajian, Jokowi mengungkapkan bahwa terdapat tiga wilayah yang menjadi kandidat lokasi ibu kota baru, salah satunya adalah Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur. Setelah menetapkan pilihan di Kalimantan Timur, mantan gubernur Jakarta tersebut kemudian mengajukan izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melanjutkan rencana tersebut.
“Saya menyampaikan lisan di dalam rapat paripurna tanggal 16 Agustus, kemudian diikuti dengan pengajuan undang-undang mengenai ibukota Nusantara, dan itu disetujui 93 persen dari fraksi yang ada di DPR,” kata Jokowi.
Meski demikian, sejumlah pengamat sebelumnya menganggap proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang digagas oleh Presiden Jokowi sebagai sebuah mega proyek yang berpotensi menambah beban pada anggaran negara. Selain itu, para aktivis lingkungan sudah beberapa kali menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dampak lingkungan serta potensi penggusuran lahan yang dapat terjadi akibat pembangunan tersebut.
Keterbatasan investasi asing sebelumnya dinilai menjadi salah satu faktor yang memperlambat kemajuan pembangunan IKN. Pemerintah memerlukan suntikan dana tambahan untuk menyeimbangkan pengeluaran anggaran negara.
Sejak tahun 2022 hingga akhir 2024, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan IKN. Otorita IKN telah mendapatkan persetujuan dari DPR untuk penambahan anggaran sebesar Rp 27,8 triliun pada tahun depan. Dari total Rp 466,9 triliun biaya yang dibutuhkan untuk proyek ini, hanya 20 persen atau sekitar Rp 90,4 triliun yang akan berasal dari APBN.
Selain itu, Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) sebelumnya pernah melakukan survei terkait pemindahan IKN. Hasilnya sejumlah 57,3 persen responden kurang setuju dengan pemindahan ini.
Dalam survei yang dilakukan, pihaknya menemukan tiga alasan utama mengapa mayoritas masyarakat kurang mendukung pemindahan segera Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur. Alasan pertama adalah bahwa masyarakat menilai dana yang dialokasikan untuk pembangunan IKN akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang lebih mendesak di Indonesia.
Alasan kedua, masyarakat menilai proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur dilakukan terlalu terburu-buru. Alasan terakhir adalah bahwa Jakarta masih dianggap layak untuk tetap menjadi ibu kota negara Indonesia.
MICHELLE GABRIELA | DANIEL A. FAJRI | ANDIKA DWI
Pilihan editor: Jokowi Bilang IKN Bukan Proyek Presiden tapi Keputusan Seluruh Rakyat