TEMPO.CO, Jakarta - Sempat viral di media sosial kabar tentang Sri Mulyani menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Keuangan hingga 300 persen. Informasi tersebut berasal dari pernyataan Sri Mulyani dalam diskusi peluncuran buku biografinya, "No Limits: Reformasi dengan Hati," pada 20 September 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang ramai di medsos itu.
"Diskusi, narasi, framing, dan judgement telah melebar dan melenceng dari konteks dan substansi diskusi. Saya terpanggil meluruskan agar perjalanan bangsa ini dapat dipahami generasi muda secara utuh," kata Prastowo di Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Menurut dia, dalam peluncuran buku tersebut, Sri Mulyani menceritakan pengalamannya saat memimpin reformasi di lingkup Kemenkeu pada tahun 2005. Terutama dalam konteks penyesuaian gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang penting bagi pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada saat itu, Sri Mulyani ditanyai oleh jurnalis senior Rosiana Silalahi soal langkah yang diambil saat menjadi menteri keuangan untuk membenahi birokrasi.
Prastowo menekankan bahwa pembahasan mengenai kenaikan tukin tidak dapat dipisahkan dari reformasi birokrasi Kemenkeu, yang mencakup modernisasi sistem perpajakan, revisi peraturan perundang-undangan, dan pembentukan unit kepatuhan internal.
Kenaikan tukin merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengumpulan pajak.
"(Saat itu) beliau mendapati fakta, gaji Dirjen Pajak yang tanggung jawabnya amat besar bagi APBN, ternyata lebih rendah dari seorang PhD yang menjadi peneliti di LPEM UI. Bu SMI (Sri Mulyani) berkarir sebagai peneliti hingga menjadi Kepala LPEM UI sebelum bertugas di IMF (Dana Moneter Internasional), lalu menjadi menteri di kabinet Pak SBY. Jadi yang disampaikan adalah pengalaman empirik di lapangan pada masa tersebut," kata Prastowo.
Pada saat itu, yang dilakukan Sri Mulyani tak sekadar menyesuaikan take home pay pegawai, tetapi juga merombak sistem pelayanan, memodernisasi kantor pajak, merevisi Undang-Undang (UU) Perpajakan hingga mengoptimalisasi target penerimaan.
Upaya reformasi tersebut tidak sia-sia. Prastowo memaparkan, pada 2004 di awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah wajib pajak (WP) terdaftar hanya 2,73 juta dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp279,2 triliun.
Namun, pada 2014, jumlah WP melonjak hingga 30,57 juta dengan target penerimaan pajak mencapai Rp1.246,1 triliun.
"Artinya dalam 10 tahun pemerintahan Pak SBY (2004-2014), terjadi peningkatan jumlah WP sebanyak 27,84 juta atau 1019,8 persen, target penerimaan pajak meningkat Rp966,9 triliun atau naik 346,3 persen. Besaran APBN kita pun menggemuk, naik 336,5 persen atau Rp1.446,9 triliun," jelasnya.
Lebih lanjut, Prastowo menjelaskan bahwa sampai dengan 2024, jumlah WP telah meningkat hingga 72,46 juta dengan target perpajakan yang terus berkembang sejalan dengan kebutuhan pembangunan negara.
Reformasi ini juga didukung oleh serangkaian kebijakan perpajakan strategis seperti perubahan undang-undang perpajakan dan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.
Lebih lanjut, ia menambahkan sebaiknya diskusi publik terkait reformasi pajak dapat dilakukan secara objektif, berdasarkan konteks dan fakta yang tepat.
"Pro kontra adalah hal yang biasa. Diskursus publik harus terus dirawat dan dikembangkan. Namun alangkah baiknya diskusi dimulai dari premis dan konteks yang tepat agar fair, objektif, dan konstruktif. Semua pihak punya hak untuk bertukar pikiran dan saran perbaikan. Kita pun maklum masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan," katanya.
Berapa Tukin Pejabat Kemenkeu?
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang diteken Presiden Susilo bambang Yudhoyono pada Oktober 2014, tukin di Kemenkeu dibagi dalam 27 ruangan.
Tukin tertinggi sebesar Rp46,9 juta dan yang terendah Rp2,5 juta lebih.
Tempo pada 24 Desember 2022 pernah menulis tentang besaran tukin yang diterima pejabat Ditjen Pajak. Pada 2023, tukin untuk pegawai Dijten Pajak naik karena penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 tercatat Rp1.634,36 triliun. Angka ini mencapai 110,6 persen atau melampaui target Peraturan Presiden Nomor 98/2022.
Dengan kata lain, bonus tunjangan kinerja ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun.
Sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 37/2015, jumlah tukin terbesar yang diterima oleh ASN di lingkungan DJP mencapai Rp117,3 juta. Nominal tersebut juga merupakan yang tertinggi dibandingkan berbagai kementerian dan lembaga yang ada. Sementara tukin terendah yang diterima adalah sebesar Rp5,36 juta untuk Eselon IV peringkat jabatan 4.
Pilihan Editor Tabrakan KA Taksaka Lawan Truk di Yogya Dibawa KAI ke Ranah Hukum, Kenapa Kereta Tak Pernah Salah?