Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tabrakan KA Taksaka Lawan Truk di Yogya Dibawa KAI ke Ranah Hukum, Kenapa Kereta Tak Pernah Salah?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Truk yang bertabrakan dengan kereta api New Livery Taksaka di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu, Bantul, DI. Yogyakarta pada Rabu pagi (25/9/2024) (ANTARA/HO-KAI)
Truk yang bertabrakan dengan kereta api New Livery Taksaka di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu, Bantul, DI. Yogyakarta pada Rabu pagi (25/9/2024) (ANTARA/HO-KAI)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bertekad membawa kasus truk menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga menyebabkan tabrakan dengan kereta Taksaka, ke ranah hukum.

Tabrakan kereta terjadi pada Rabu, 25 September 2024, dini hari pukul 03.25 WIB. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu, semua penumpang dan kru KA Taksaka selamat.

"Masinis dan asisten masinis kami harus menjalani perawatan di rumah sakit. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Anne mengatakan bahwa PT KAI menyesalkan terjadinya peristiwa KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) tertabrak truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu itu.

Anne mengatakan, hal pertama yang dilakukan atas insiden itu adalah memastikan semua penumpang dan kru selamat dan percepatan evakuasi mengantisipasi kelambatan dengan cepat.

Menurut dia, kejadian bermula ketika supir truk dengan Nomor polisi B 9240 UIQ diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk tersebut terjebak dan membuat tabrakan terjadi.

Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

"Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan,” kata Anne.

Para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Kereta api yang terganggu akibat kejadian tersebut yakni KA 90 Mataram terlambat 15 menit; KA 104 Singasari terlambat 24 menit; PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit; KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit; PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit; dan PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit.

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” ujar Anne.

Perjalanan Kereta Api Didahulukan

KAI mengimbau pengguna jalan untuk menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Selain mematuhi rambu-rambu, KAI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” kata Anne.

Meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, kereta api tetap harus didahulukan di jalan.

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena mereka tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massa yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

Oleh karena itu, walaupun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi dan peranannya dalam sistem transportasi.

Melynda Dwi Puspita dan Laili Ira berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor Jokowi Groundbreaking Proyek IKN dari Resor Rp300 M sampai Sekolah Internasional Australia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiket Kereta Api Dari Yogyakarta dan Solo yang Hanya Dibayar 79 Persen

4 menit lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. ANTARA/Reno Esnir
Tiket Kereta Api Dari Yogyakarta dan Solo yang Hanya Dibayar 79 Persen

Dalam rangka HUT KAI ke-79, berikut ini tiket kereta api dari Yogykarta dan Solo yang diskon 21 persen


PT KAI Tawarkan Diskon 21 Persen, Cek Nama Kereta Api Keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta

1 jam lalu

Sejumlah penumpang berada di dalam Kereta Argo Lawu jurusan Solo - Jakarta PP. Foto: Dokumentasi PT KAI Daop 6 Yogyakarta
PT KAI Tawarkan Diskon 21 Persen, Cek Nama Kereta Api Keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta

Pelanggan mendapatkan diskon dan bisa membayar hanya 79 persen dari harga tiket kereta api.


Sembilan Stasiun Kereta Api di Yogyakarta - Solo Sudah Terintegrasi Dengan Moda Transportasi Lain

14 jam lalu

Stasiun Yogyakarta. TEMPO/Mila Novita
Sembilan Stasiun Kereta Api di Yogyakarta - Solo Sudah Terintegrasi Dengan Moda Transportasi Lain

Stasiun terintegrasi di Yogyakartahadir untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat menuju tempat tujuan serta memperkuat konektivitas.


Berapa Gaji Pramugari Kereta Api? Segini Perkiraannya

17 jam lalu

Pramugari Kereta Api Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye pencegahan dan pelaporan tindakan pelecehan seksual di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berapa Gaji Pramugari Kereta Api? Segini Perkiraannya

Berikut ini besaran gaji pramugara dan pramugari kereta api Indonesia serta jam dan beban kerjanya.


Syarat dan Cara Daftar Pramugari Kereta Api Indonesia

19 jam lalu

Pramugari menyapa penumpang yang akan menaiki Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh di Stasiun Halim, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023. Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh resmi beroperasi dan berbayar mulai hari ini dengan harga tiket promo Rp150 ribu berlangsung hingga 30 November 2023 dengan pembelian melalui aplikasi Whoosh Kereta Cepat dan aplikasi lain seperti Access by KAI, Livin by Mandiri, BRImo, dan BNI Mobile Banking, serta melalui Ticket Vending Machine di stasiun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Syarat dan Cara Daftar Pramugari Kereta Api Indonesia

Berikut ini panduan lengkap untuk menjadi pramugara dan pramugari kereta api bagi lulusan SMA atau sederajat.


LRT Melakukan Penyesuaian Jadwal, Ada 348 Perjalanan di Hari Kerja

1 hari lalu

Kereta LRT Jabodebek saat melintas dikawasan Halim, Jakarta Selasa 20 Agustus 2024. Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, outlook tahun anggaran 2025, subsidi PSO diperkirakan mencapai Rp7.888,3 miliar atau Rp7,88 triliun. Faktor yang memengaruhi kenaikan anggaran subsidi PSO dalam periode 2020-2024 antara lain peningkatan anggaran subsidi PSO PT KAI terutama untuk mendukung LRT Jabodebek. TEMPO/Tony Hartawan
LRT Melakukan Penyesuaian Jadwal, Ada 348 Perjalanan di Hari Kerja

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian jadwal perjalanan LRT Jabodetabek mulai 25 September 2024


Tabrakan Truk vs Kereta di Perlintasan Sebidang Yogyakarta Ganggu 12 Perjalanan, KAI Tuntut Perusahaan

1 hari lalu

Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta berupaya menormalisasi area lintasan sebidang pasca peristiwa tabrakan Kereta Api 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) dengan truk mixer di perlintasan antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu Yogyakarta pada Rabu, 25 September 2024. Dok.istimewa
Tabrakan Truk vs Kereta di Perlintasan Sebidang Yogyakarta Ganggu 12 Perjalanan, KAI Tuntut Perusahaan

Kerugian PT KAI akibat kecelakaan di perlintasan sebidang itu mencapai hampir Rp2 miliar.


Venice Simplon-Orient-Express Ungkap Desain Gerbong L'Observatoiire, Bak Galeri Hidup Seniman

1 hari lalu

Venice Simplon-Orient-Express, memperkenalkan interior sleeper train L'Observatoire, yang dirancang oleh seniman terkenal dunia JR. (dok. Belmond Foto: Ludovic Balay)
Venice Simplon-Orient-Express Ungkap Desain Gerbong L'Observatoiire, Bak Galeri Hidup Seniman

Venice Simplon-Orient-Express, memperkenalkan interior sleeper train L'Observatoire, yang mulai dioperasikan Maret 2025


Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

1 hari lalu

Kecelakaan kereta api KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta teremper truk molen yang terobos Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB, Rabu 25 September 2024. ANTARA/HO-Humas KAI
Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan truk dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9240 UIQ dan Kereta Api (KA) 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB hari ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan terjadinya insiden tersebut.


Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Mengerem Mendadak? Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Kecelakaan kereta api KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta teremper truk molen yang terobos Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB, Rabu 25 September 2024. ANTARA/HO-Humas KAI
Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Mengerem Mendadak? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan KAI terkait alasan kereta api tidak bisa melakukan pengereman mendadak untuk menghindari tabrakan.