TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Anindya Novyan Bakrie, mengklaim Keputusan Presiden (Keppres) hanya mengatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kubu Anindya sebelumnya disebut memerlukan Keppres untuk mengesahkan kepengurusannya.
“Kadin berdasarkan undang-undang Keppres itu mengatur AD/ART-nya. Sedangkan untuk keanggotaan dan kepengurusan itu tentunya diatur secara internal,” ucap putra konglomerat Aburizal Bakrie itu saat ditemui Tempo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.
Presiden Direktur Bakrie & Brothers ini mengatakan, Kadin saat ini fokus berbicara perihal cara mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan pemerintahan mendatang di bawah presiden terpilih Prabowo Subianto. Urusan hukum, kata dia, berjalan seperti biasa.
Anindya menambahkan, sudah banyak kepemimpinan Kadin sebelumnya yang memberikan contoh proses transisi itu. Menurut dia, pengesahan Kadin pimpinannya tak berbeda dengan kepengurusan-kepengurusan Kadin sebelumnya. “Tapi kami berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan kepastian,” katanya.
Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2003–2013, Mohamad Saeful Hidayat, mengatakan Kadin hasil Munaslub memerlukan keputusan presiden atau Keppres untuk mengesahkan kepengurusannya. Sedangkan saat ini masih ada Keppres Nomor 18 Tahun 2022 yang mengesahkan kepengurusan Arsjad.
Hidayat bercerita, keppres ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo usai Arsjad terpilih sebagai ketua umum Kadin lewat musyawarah nasional atau Munas di Kendari pada akhir Juni 2021. Selain mengukuhkan Arsjad sebagai Ketua Umum, Keppres ini juga mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.
Jika Anindya Bakrie ingin dilantik, kata Hidayat, keppres lama itu harus dicabut dulu. Hanya presiden yang dapat mencabut keppres. “Logikanya kalau membuat keppres baru, ini harus diganti dulu keppres yang sekarang. Enggak bisa ini dilantik tanpa keppres diganti,” ucap Hidayat saat ditemui Tempo di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa malam, 17 September 2024.
Mantan Menteri Perindustrian periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menambahkan, para pelaku usaha tengah menunggu status keabsahan pergantian kepengurusan Kadin melalui Munaslub itu. Keppres yang akan menentukan keabsahan itu.
Kalau ternyata sah dan terbukti melalui keppres, para pelaku usaha akan mendukung. Sebaliknya, jika proses Munaslub tak benar dan keppres tak terbit, mereka akan menolak.
Pilihan Editor: Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersial, Ini Sebabnya