4. Empat Perusahaan Milik Bakrie Group Ditetapkan PKPU, Dituntut Bayar Utang Rp8,79 Triliun
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie alias Bakrie Group dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Empat perusahaan Bakrie Group itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk.
Kuasa hukum dari 12 kreditur yang menagih itu, Marx Andryan, mengatakan, majelis hakim telah memberikan waktu 45 hari untuk membayar tagihan utang sebesar Rp 8.796.699.067.852 atau bila dibulatkan sekitar Rp 8,79 triliun. Dia menyebut kesempatan ini berdasarkan rapat permusyawaratan pada Jumat, 20 September 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sebelumnya 7 hari. Terus ditambah 45 hari sampai 4 November,” kata Marx saat dihubungi pada Senin, 23 September 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.