“Kami akan terus meningkatkan pengawasan distribusinya (bahan berbahaya),” kata Inayat, Direktur Pengawasan dan Peredaran Barang dan Jasa Departemen Perdagangan, di Jakarta, Jumat (7/8). Ia menambahkan, pengetatan dilakukan agar tidak ada masyarakat yang terkena efek berbahaya dari bahan-bahan tersebut.
Selain itu juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan, seperti penggunaan bahan kimia sebagai bahan peledak. Instruksi pengawasan ini mengacu pada peraturan menteri perdagangan nomor 20 tanggal 26 Mei 2009. “Pengawasan sudah ada sejak dulu. Dan akan kami tingkatkan terus,” kata Inayat.
Pengawasan akan dititik beratkan pada pemantauan distribusi atau transaksi bahan-bahan peledak dan bahan kimia yang biasa di jual di masyarakat. Mulai dari proses masuknya ke Indonesia hingga transaksi pemakaian bahan tersebut di dalam negeri. "Kami sudah koordinasi dengan daerah agar pengawasan distribusi bahan baku berbahaya itu makin ditingkatkan," tegasnya.
ERWIN DARIYANTO