TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, resmi meluncurkan regulasi pembiayaan kreatif untuk infrastruktur di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Melalui regulasi ini, ada dua skema pembiayaan kreatif yang ditujukan untuk membiayai infrastuktur. Keduanya adalah Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan pembelian investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta. Hal ini untuk mendorong pembangunan infrastruktur.
"Kemenko Perekonomian beserta kementerian/lembaga telah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi antara lain skema pengelolaan terbatas atau HPT dan skema P3NK," kata Airlangga dalam sambutannya secara virtual.
Ketentuan untuk skema HPT tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Perpres No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Sementara itu, ketentuan skema P3NK tertuang di dalam Perpres No. 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.
Airlangga menegaskan, peluncuran regulasi pembiayaan kreatif untuk infrastruktur ini adalah awal. Implementasinya perlu didukung oleh kerja sama semua pihak untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing. "Saya yakin dengan semangat gotong royong, inovasi ini akan terus dilaksanakan."
Selanjutnya: Airlangga menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi....