Menurut Ketua BPK Anwar Nasution, laporan yang memperoleh opini pemeriksaan “tidak menyatakan pendapat” (disclaimer) tersebut antara lain Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan sebagian besar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Setelah lima tahun paket Undang-undang Keuangan Negara tahun 2003-2004 diundangkan, ternyata implementasinya berlangsung sangat lamban,” kata Anwar di Ubud, Bali, Rabu (5/8).
Ia melanjutkan, tidak ada satupun dari jadwal waktu masa transisi dalam ketiga UU tahun 2003-2004 tersebut yang dapat dipenuhi. Lambannya upaya pembangunan sistem keuangan itu berkaitan dengan belum adanya upaya terpadu dari pemerintah untuk mengimplementasikan paket tiga UU tahun 2003-2004 mengenai keuangan negara.
Hingga saat ini, kata dia, sistem perbendaharaan negara belum terkonsolidasi. “Sistem akuntansi umum belum selaras dengan sistem akuntasi instansi dan administrasi aset maupun utang negara belum tertata baik,” jelasnya.
Anwar menambahkan, peranan anggaran non-bujeter juga masih besar. Belum lagi, undang-undang dan peraturan pemerintah dalam bidang keuangan negara masih saling bertentangan antara satu dengan lainnya. “Belum selaras dengan semangat UU tahun 2003-2004,” ujarnya.
Sementara itu, anggaran berbasis akrual pun belum terwujud. Sebab, teknologi informasi masih belum terpadu. Sedangkan sumber daya manusia masih kurang dan sistem pengendalian internal belum berfungsi.
NIEKE INDRIETTA