TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta, Suci Fitira Tanjung, mengkritik pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN. Pilihan tersebut dianggap tidak menyelesaikan permasalahan lingkungan di Jakarta.
Suci berujar pembangunan Jakarta sebagai pusat ekonomi justru akan menimbulkan masalah baru. Terlebih setelah pemerintah mengesahkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ pada April 2024. “UU DKJ menambah masalah baru bagi kerusakan Jakarta,” kata Suci di Kantor Walhi Nasional, Kamis 15 Agustus 2024.
Ia menyoroti konsep aglomerasi pada kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut. Setelah pusat pemerintahan pindah ke IKN, pemerintah akan menjadikan Jakarta dan sekitarnya sebagai pusat perekonomian negara. Undang-undang DKJ juga mengatur kawasan di sekitarnya yang disebut wilayah aglomerasi yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Cianjur.
Suci menilai pembentukan kawasan aglomerasi dalam UU DKJ sebagai bentuk pembangunan yang invasif dan sentralistik. Sehingga tidak ada ruang untuk pemulihan bagi Jakarta yang telah mengalami krisis multidimensi dan ancaman bencana. “Yang ada justru memperluas kerusakan yang pada gilirannya merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.” kata dia.
Ia menambahkan, rencana ini bersifat eksploitatif sehingga bertolak belakang dengan apa yang dikatakan oleh pemerintah bahwa ada ancaman bencana di Jakarta. Seperti kurangnya air bersih dan masalah permukaan tanah. Potensinya, bukan saja Jakarta yang akan terus mengalami degradasi lingkungan, namun seluruh wilayah dalam kawasan aglomerasi pun memiliki ancaman serupa.
Rencana pembentukan dewan kawasan aglomerasi (DKA) dalam UU DKJ juga menjadi sorotan. Walhi menilai ini dapat menjadi arena politik yang membuat wilayah-wilayah tersebut dikuasai untuk memenuhi kebutuhan Jakarta sebagai kota global.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mensinkronkan tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kawasan atau daerah aglomerasi dengan Jakarta. "Eksekusi berada di tangan Kepala Daerah. Ketua dan Dewan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD tahun 2025 tingkat provinsi dan RPJPD tahun 2025-2045 di Jakarta, Selasa 23 April 2024 seperti dikutip dari Antara.
Saat ini Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan. Undang-Undang DKJ akan mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden (Kepres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Jakarta ke IKN.
Pilihan editor: Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Pelaku Usaha di IKN Bebas Bayar Kompensasi