TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.740 entitas ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024. Entitas ilegal itu meliputi investasi ilegal sebanyak 149, pinjaman online ilegal sebanyak 1.591.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pada 1 Januari hingga 31 Juli 2024 institusinya juga telah menerima laporan entitas ilegal sebanyak 10.104.
“Kami juga telah menerima lebih dari 40 ribu terkait aktivitas keuangan ilegal yang merebak di masyarakat,” kata Friderica dalam konferensi pers Dewan Komisioner OJK di Youtube OJK pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dia mericikan, dari 40.060 laporan di Sektor Jasa Keuangan (SJK), terdapat 622 aduan yang terindikasi pelanggaran dan 1.302 yang masuk sengketa Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa SJK.
Selain itu, Friderica mengatakan tahun ini hingga 31 Juli 2024, OJK juga telah menggelar 1.732 edukasi keuangan. Kegiatan ini disebut telah menjangkau 3.041.909 peserta secara nasional.
"Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah," kata dia.
Dia menyebut hingga Juli 2024, telah ada 530 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Tim ini tersebar di 36 provinsi dan 494 kabupaten dan kota atau 96,01 persen.
Friderica juga menyinggung hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024. Hasil sigi ini indeks literasi keuangan nasional mencapai 65,43 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah sebesar 39,11 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen.
Pilihan Editor: Berantas Penipuan di Sektor Jasa Keuangan, OJK Akan Luncurkan Anti-Scam Center Bulan Ini