Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Potensi Greenflation, Pemerintah Perlu Tetapkan Minyak Jelantah sebagai Komoditi

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Pekerja memindahkan minyak jelantah di lokasi pengepul minyak jelantah kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. Sejak adanya pelarangan terbatas untuk ekspor minyak jelantah, kini pengepul hanya mendapatkan 320 kilo per hari. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja memindahkan minyak jelantah di lokasi pengepul minyak jelantah kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. Sejak adanya pelarangan terbatas untuk ekspor minyak jelantah, kini pengepul hanya mendapatkan 320 kilo per hari. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kajian Ekonomi Hijau dan Perubahan Iklim Universitas Indonesia Alin Halimatussadiah mengatakan pemerintah harus mencegah potensi greenflation di sektor ekspor minyak jelantah. Greenflation merupakan inflasi yang disebabkan oleh kebijakan dalam industri hijau atau ramah lingkungan. Alin mengatakan di Eropa dan Amerika, minyak jelantah dijadikan bahan baku biofuel untuk mencapai transisi energi.

Alin mengatakan permintaan minyak jelantah di Indonesia cukup tinggi, sehingga perlu adanya ketetapan harga maksimum. Menurut dia penetapan harga tertinggi minyak jelantah sudah selayaknya diimplementasikan. Sebab dari nilai ekspornya, minyak jelantah sudah bisa dikategorikan sebagai komoditi.

Traction Energy Asia mencatat pada 2023 indonesia mengekspor 173 kiloton jelantah ke Eropa. Jika dikonversikan jumlah itu setara dengan 173 juta kilogram. Adapun harga tertinggi minyak jelantah pada 2022 mencapai Rp 30 juta per ton.

Untuk menetapkan harga tertinggi minyak jelantah, Alin mengatakan harus ada regulasi yang menetapkan minyak jelantah merupakan komoditi terlebih dahulu. Lagi pula, Alin melihat belum ada regulasi yang menyatakan minyak jelantah sebagai limbah secara jelas.

“Minyak jelantah sudah bisa dikatakan sebagai komoditi. Sekarang banyak sekali peminatnya untuk diekspor, padahal kita juga butuh. Kita ingin menghindari yang namanya greenfaltion karena itu perlu dikelola harganya,” kata Alin dalam acara desiminasi naskah akademik tata kelola dan tata niaga minyak jelantah di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Bila sudah ditetapkan sebagai komoditi, pemerintah bisa menerapkan tarif ekspor terhadap minyak jelantah. Menurut dia langkah tersebut lebih efektif dibanding melarang ekspor minyak jelantah. “Risikonya lebih rendah termasuk menghindari biaya kita untuk menghadapi hukum perdagangan internasional,” ujarnya.

Berdasarkan riset Traction Energy Asia, kebanyakan penduduk Indonesia masih melihat minyak jelantah sebagai limbah. 75 persen masyarakat juga membuang minyak jelantah langsung ke selokan setelah digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat kondisi tersebut, Direktur Center for Environmental Law and Climate Justice Fakultas Hukum UI, Andri G. Wibisana, menyebut belum ada aturan yang secara tegas menetapkan minyak jelantah sebagai limbah di rezim hukum manapun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, minyak jelantah tidak masuk dalam kategori limbah.

Andri menyebut dalam regulasi itu diatur ihwal limbah nirtitik, seperti limbah rumah tangga, air limpasan dan air limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga seperti air mandi cuci dan kakus.

Kalaupun minyak jelantah dikategorikan sebagai limbah titik, Andri mengatakan pemerintah berkewajiban menyesuaikan dengan baku mutu air limbah dan pengelolaan limbah tersebut. “Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, minyak jelantah juga dikecualikan untuk kategori limbah khusus,” katanya.

Andri menjelaskan peraturan pemerintah tersebut juga memberi ruang pengaturan limbah non B3 sebagai sumber energi, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 ayat (3) huruf (b). “Namun penerapannya membutuhkan aturan lebih lanjut tentang ruang pengaturan ini,” katanya.

Dia menambahkan, pemerintah bisa mengatur pengelolaan minyak jelantah melalui Peraturan Pemerintah atau Kepres. Aturan ini nantinya akan menjangkau pengaturan minyak jelantah sebagai salah satu limbah yang belum diatur dan menjadi acuan pemanfaatannya sebagai sumber energi terbarukan. “Pemerintah perlu mengatur ini secara rinci, mulai dari pengelolaan, penampungan, pengangkutan sampai kepada tahap pemanfaatan minyak jelantah tersebut,” kata dia.

Pilihan editor: Bea Cukai Buka Data Muatan 26.415 Kontainer yang Dituding Jadi Penyebab Banjir Impor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

7 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno membacakan deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

KPU DKI larang paslon gunakan istilah kurang familier dalam debat Pilkada. Ingat Gibran saat debat capres-cawapres kerap gunakan istilah asing?


Deflasi Beruntun 5 Bulan, Kemenko Perekonomian Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir

8 hari lalu

Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta, 3 September 2024. Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat secara bulanan Indonesia mengalami deflasi 0,03 persen pada Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Deflasi Beruntun 5 Bulan, Kemenko Perekonomian Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Kemenko Perekonomian menyatakan daya beli masyarakat masih tinggi terlepas dari deflasi yang terjadi.


Kemenko Marves Proses Penyusunan Regulasi Atur Tata Kelola dan Tata Niaga Minyak Jelantah

6 Agustus 2024

Diseminasi dan Penyerahan Berkas Akademik Tata Kelola dan Tata Niaga Minyak Jelantah yang diadakan Traction Energy Asia bersama Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) FH UI, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Afron Mandala Putra
Kemenko Marves Proses Penyusunan Regulasi Atur Tata Kelola dan Tata Niaga Minyak Jelantah

Regulasi tata kelola dan tata niaga minyak jelantah akan didasarkan pada naskah akademik yang telah disusun tim ahli


Kemenko Marves: Pemerintah Targetkan Hiliriasi Minyak Jelantah untuk Biofuel

6 Agustus 2024

Pekerja menyaring minyak jelantah untuk diolah menjadi lilin aromaterapi di Denpasar, Bali, Jumat 13 Januari 2023. Lilin yang dijual sebagai hampers dengan harga Rp15 ribu hingga Rp50 ribu perbuah tergantung ukuran itu dibuat dengan memanfaatkan minyak goreng bekas pakai yang dibeli dari warga sebagai pengganti bahan stearin untuk dicampur dengan sejumlah bahan lain dan dibentuk menjadi lilin aromaterapi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kemenko Marves: Pemerintah Targetkan Hiliriasi Minyak Jelantah untuk Biofuel

Kemenko Marves menargetkan hilirisasi dalam industri hilirisasi minyak jelantah.


Peneliti Traction Energy Asia Minta Pemerintah Tetapkan Minyak Jelantah sebagai Komoditi

5 Agustus 2024

Pekerja memindahkan minyak jelantah di lokasi pengepul minyak jelantah kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Peneliti Traction Energy Asia Minta Pemerintah Tetapkan Minyak Jelantah sebagai Komoditi

Harga jual minyak jelantah saat ini tergolong tinggi untuk kategori sebagai limbah.


Traction Energy Asia Dorong Pemerintah Atur Pemanfaatan dan Perdagangan Minyak Jelantah

5 Agustus 2024

Direktur Eksekutif Traction Energy Asia Tommy Pratama saat memaparkan naskah akademik peraturan pemerintah tentang tata kelola dan pemanfaatan minyak jelantah di Hotel Pulliman, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/Nandito Putra
Traction Energy Asia Dorong Pemerintah Atur Pemanfaatan dan Perdagangan Minyak Jelantah

Pemerintah diminta terbitkan regulasi yang mengatur tata kelola pemanfaatan dan perdagangan minyak jelantah


Melihat Kembali Gestur Gibran saat Komentari Greenflation di Debat Pilpres, Menunduk Celingak-celinguk..

25 Januari 2024

Gestur cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat akan menyampaikan pandangannya di depan rivalnya, Muhaimin Iskandar saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA/M Risyal Hidayat
Melihat Kembali Gestur Gibran saat Komentari Greenflation di Debat Pilpres, Menunduk Celingak-celinguk..

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua Prabowo dan GIbran sering menampilkan gestur nyeleneh di atas panggung Debat Pilpres. Apa saja?


Yayasan Madani: Greenflation Bisa Diatasi dengan Kebijakan yang Tepat

24 Januari 2024

Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di atas Waduk Cirata, Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023. Total investasi yang ditanam sebesar Rp 1,7 triliun dan dapat memasok listrik setara untuk 50.000 rumah tangga. Tempo/Tony Hartawan
Yayasan Madani: Greenflation Bisa Diatasi dengan Kebijakan yang Tepat

Yayasan Madani menilai greenflation bisa diatasi dengan kebijakan yang tepat.


Terpopuler: Boy Thohir Klaim Djarum dan Sampoerna Dukung Prabowo-Gibran, Realitas Food Estate Gunung Mas

24 Januari 2024

Pengusaha Boy Thohir dalam acara Relawan Erick Thohir alumni Amerika Serikat for 02 (ETAS) di Plaza Senayan, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Prabowo Subianto menghadiri acara Relawan Erick Thohir alumni Amerika Serikat for 02 (ETAS) yang juga dihadiri oleh sejumlah pengusaha nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Boy Thohir Klaim Djarum dan Sampoerna Dukung Prabowo-Gibran, Realitas Food Estate Gunung Mas

Boy Thohir mengalami Djarum dan Sampoerna ikut mendukung Prabowo-Gibran.


Peneliti IESR Nilai Gibran Salah Memahami Konteks Greenflation

23 Januari 2024

Foto kombinasi Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (kiri) dan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Peneliti IESR Nilai Gibran Salah Memahami Konteks Greenflation

Gibran dinilai salah memahami pertanyaannya sendiri tentang greenflation saat debat calon wakil presiden Minggu malam lalu.