Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai-ramai Internal Muhammadiyah Tolak Konsesi Izin Tambang Pemerintah

image-gnews
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu, 28 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu, 28 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah untuk menerima izin tambang untuk ormas keagamaan menuai polemik. Sejumlah pihak dari kalangan internal menolak sikap tersebut. Mereka menilai kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudarat. Bahkan Izin Pengelolaan Tambang (IUP) itu dinilai sarat kepentingan politik transaksional.

Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli 2024, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas blak-blakan menjelaskan alasan pihaknya menerima izin tambang. Salah satunya, kata Anwar, agar Muhammadiyah bisa mengelola tambang dengan baik dan benar, sesuai dengan yang nilai-nilai dari ajaran agama.

“Semestinya ormas keagamaan ini diberi kesempatan mengelola tambang. Agamanya dibawa dalam proses pengolahan tambang,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Rabu malam.

Berikut sederet organisasi internal Muhammadiyah yang menolak Muhammadiyah terima izin tambang:

1. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DP IMM DIY

DP IMM DIY menyatakan Muhammadiyah justru akan memperparah krisis lingkungan yang berimbas pada krisis sosial jika menerima tawaran pengelolaan tambang. Pernyataan itu disampaikan sebelum PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang. Mereka juga mendesak pemerintah untuk mencabut aturan pemberian izin tersebut.

“Aturan ini bertentangan dengan regulasi di atasnya dan sarat dengan kepentingan politik transaksional,” bunyi poin kesatu sikap DPD IMM DIY, dirilis pada 28 Juni 2024.

Selain itu, DPD IMM DIY juga menolak kelanjutan aktivitas tambang ekstraktif di Indonesia dan mendesak Muhammadiyah untuk turut serta dalam upaya pemulihan lingkungan hidup. Kala itu, perkumpulan mahasiswa Muhammadiyah di Yogyakarta ini merekomendasikan Muhammadiyah segera menyatakan penolakan terhadap pemberian konsesi pertambangan.

“Yang jelas-jelas akan memperpanjang krisis sosial-ekologis dan berdampak buruk pada warga yang terkena dampak langsung dari tambang batu bara,” kata mereka.

2. Pimpinan Pusat Aisyiyah

Masukan dari DPD IMM DIY ternyata tidak diindahkan oleh PP Muhammadiyah. Penolakan kemudian juga muncul dari Pimpinan Pusat Aisyiyah setelah PP Muhammadiyah menyatakan akan menerima izin tambang.

Pegiat lingkungan Muhammadiyah Hening Purwati Parlan masih berharap para pimpinan Muhammadiyah memutuskan tak menerima izin tambang. Pernyataan menolak itu akan disampaikan dalam Konsolidasi Nasional yang digelar PP Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta pada 26-27 Juli 2024.

“Yang penting bahwa mari berharap semoga masih ada keajaiban bahwa besok atau lusa itu para pimpinan tidak menerima tambang untuk Muhammadiyah dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah,” ucap Hening Parlan di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD)

Koalisi masyarakat sipil, akademisi, aktivis dan mahasiswa di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia, pada Sabtu, 27 Juli 2024 di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta.

Dilansir dari rilis pers aksi, jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menegaskan bahwa ormas keagamaan tidak boleh terlibat dalam bisnis tambang. Pemberian izin bisnis tambang oleh pemerintah akan menjerumuskan ormas keagamaan ke dalam lumpur dosa ekologis karena praktik bisnis tambang saat ini dilakukan dengan ugal-ugalan dan tidak berkelanjutan.

“Memang, jikapun ditolak ormas keagamaan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kemungkinan tetap akan dioperasikan oleh pebisnis tambang yang bisa jadi lebih merusak. Atas dilema ini, seharusnya ormas sangat mudah mengambil sikap, yakni bersama masyarakat menolak dan mengharamkan segala bentuk perusakan,” kata Sana Ullaili dari SP Kinasih.

4. Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek

AMM Trenggalek juga menolak keputusan PP Muhammadiyah yang menerima izin tambang. Mereka menilai kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudarat.

Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024,” bunyi keterangan tertulis yang diterima Tempo, pada Ahad 4 Agustus 2024.

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, Arifin, dalam deklarasinya meminta PP Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan izin tambang tersebut.

“Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut karena kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudharat,” kata Arifin saat memimpin deklarasi, pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Deklarasi penolakan itu terdiri dari Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Hizbul Wathan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, yang tergabung dalam AMM Trenggalek.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | MICHELLE GABRIELA | ANGELINA TIARA P | MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

Pilihan Editor: Sosok Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Tak Sepakat Izin Tambang dari Pemerintah

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

4 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

Ekonom senior Faisal Basri yang meninggal dunia pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sempat menyoroti tiga hal ini.


Azan Mahgrib di TV Diganti Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa, Wamenkominfo: Ormas Islam Setuju

4 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Mahgrib di TV Diganti Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa, Wamenkominfo: Ormas Islam Setuju

"Tayangan azan Mahgrib diganti running text di televisi yang menyiarkan live Misa Akbar yang dihadiri Paus Fransiskus, sudah disetujui Ormas Islam"


Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

5 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak yatim-piatu dan para pengungsi di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan
Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.


Harapan Muhammadiyah kepada Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Solo

5 hari lalu

Respati Ardi (kedua dari kanan) berkunjung ke Balai Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Solo, Jawa Tengah, 3 September 2024. ANTARA/Aris Wasita
Harapan Muhammadiyah kepada Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Solo

Muhammadiyah menyatakan menjaga jarak yang sama dengan semua kekuatan politik.


LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

5 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran.


Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

Jaksa mengungkap isi percakapan di WA Group New Smelter dalam sidang kasus korupsi timah. Ada sosok wasit di Jakarta dan nama Mukti Juharsa.


Muhammadiyah Minta Pemerintah Manfaatkan Kunjungan Paus Fransiskus untuk Bahas Perdamaian Dunia

6 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Muhammadiyah Minta Pemerintah Manfaatkan Kunjungan Paus Fransiskus untuk Bahas Perdamaian Dunia

Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia dalam rangkaian perjalanan apostolik pada 3-6 September 2024.perihal perdamaian dunia.


Paus Fransiskus Pakai Pesawat Komersial dan Tak Menginap di Hotel Mewah, Muhammadiyah: Bisa Jadi Inspirasi Pemimpin Bangsa

6 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. Dok.istimewa.
Paus Fransiskus Pakai Pesawat Komersial dan Tak Menginap di Hotel Mewah, Muhammadiyah: Bisa Jadi Inspirasi Pemimpin Bangsa

Dalam perjalanan ke Tanah Air, Paus Fransiskus disebut memilih memakai pesawat komersial ketimbang jet pribadi.


Rencana Muhammadiyah Masuk BTN Syariah Disambut Positif

11 hari lalu

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu (keempat dari kanan), dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir (keempat dari kiri), bersama jajaran manajemen BTN dan PP Muhammadiyah berfoto bersama setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama di Yogyakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024. Dok. BTN
Rencana Muhammadiyah Masuk BTN Syariah Disambut Positif

Dengan kolaborasi tersebut, BTN Syariah nantinya memiliki akses dana murah yang melimpah dan potensi pembiayaan ke ekosistem Amal Usaha Muhammadiyah


Saksi Ungkap Ada Instruksi 030 untuk Pembelian Timah Ilegal di Perkara Korupsi Harvey Moeis

11 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kanan) bertanya kepada salah satu saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Fauzan
Saksi Ungkap Ada Instruksi 030 untuk Pembelian Timah Ilegal di Perkara Korupsi Harvey Moeis

Ayup mengungkap soal adanya instruksi 030 yang sebelumnya pernah diungkap Ali Syamsuri selaku Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah.