TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai sarana dan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus digeber, salah satu proyek strategisnya adalah bandara. Awalnya, bandara ini dirancang khusus untuk melayani tamu Very Very Important Person (VVIP). Namun, pemerintah memutuskan untuk mengubah statusnya menjadi bandara umum yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memaksimalkan fungsi bandara dan memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi masyarakat. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa perubahan status ini merupakan hasil dari diskusi dengan Presiden Joko Widodo.
"Dalam diskusi dengan Pak Presiden ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini (Bandara VVIP) digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP," ujar Budi Karya seperti dikutip dari Antara.
Menhub menegaskan bahwa perubahan status ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi bandara, sehingga tidak hanya melayani tamu penting, tetapi juga masyarakat luas. "Supaya apa? Supaya, satu distribusi pergerakan itu lebih merata, yang kedua juga secara ekonomis maksimalisasi daripada utilisasi bandara itu lebih maksimal," jelasnya.
Untuk mengubah status Bandara IKN, diperlukan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ada. Pasalnya, perpres yang ada saat ini menetapkan bahwa bandara tersebut berstatus VIP. "Nah untuk itu kita tentu akan mereview perpres yang sudah ada, karena perpres yang ada sekarang ini (bandara melayani) VIP," ujar Menhub.
Meskipun demikian, Menhub menegaskan bahwa perubahan status bandara tersebut bukan untuk tujuan komersialisasi, melainkan memberikan kesempatan bagi masyarakat umum. "Menurut saya agar bandara itu lebih maksimal, pada jumlah pergerakannya dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP," tegasnya.
Bandara IKN memiliki luas terminal 7.350 m² dan luas area bandara 347 hektare. Dengan runway sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, Bandara IKN dapat didarati oleh pesawat berbadan besar seperti Boeing 777-300ER dan Airbus A380. "Jadi kalau (landasan pacu/runway bandara IKN) 3.000 (meter) itu kan bisa (pesawat Boeng) 777. Jadi dari IKN sampai ke Eropa bisa langsung," ucap Menhub Budi.
Pilihan Editor: Pembangunan Bandara IKN Meleset dari Target Awal Agustus 2024, Baru Bisa Didarati Helikopter