Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenperin Bantah Telah Terima Surat Penjelasan Isi 26 Ribu Kontainer dari Bea dan Cukai

image-gnews
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif membantah instansinya telah menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai ihwal isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Surat penjelasan itu disebut-sebut sebagai jawaban atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kementerian Keuangan tentang data muatan kontainer yang tertahan itu.

“Kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” kata Febri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu menyatakan telah menyampaikan informasi tentang isi 26 ribu kontainer kepada Kemenperin. Dia mengklaim ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.

Merespons klaim itu, Febri mengatakan kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin. Sebab, pengeluaran kontainer-kontainer itu didasarkan kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini belakangan menjadi polemik karena dituding pelaku usaha sebagai biang ambruknya industri tekstil.

Febri justru mempertanyakan langkah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dia sebut menginisiasi terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Padahal, bila isi kontainer-kontainer itu telah diperiksa oleh pihak yang berwenang, berarti tak pernah ada masalah dengan aturan impor lama, yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023. “Kemenperin menilai hal ini aneh,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, Febri mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Ia menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan. Dia meminta Salinan BAP itu dikirimkan kepada. "Kemenperin. "Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan,” kata Febri.

Kemenperin saat ini berusaha memperoleh informasi akurat terkait isi dari 26 ribu kontainer. Dalam siaran persnya, informasi itu mereka nilai penting sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing di tengah gempuran produk-produk impor.

Pilihan editor: OJK akan Wajibkan Semua Bank Bergabung Tim Pusat Anti Penipuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


APBN 2025 Jadi Milestone Indonesia Emas 2045

18 jam lalu

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo (tengah) dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Rabu 25 September 2024. Dok Kemenkeu
APBN 2025 Jadi Milestone Indonesia Emas 2045

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo menilai, APBN 2025 merupakan pijakan tercapainya visi Indonesia Emas 2045.


APBN 2025 Menampung Program Unggulan Pemerintahan Baru

18 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono (tengah) menghadiri Media Gathering Kementerian Keuangan APBN 2025 di Serang, Banten, Rabu 25 September 2024. ANTARA/Uyu Septiyati Lima
APBN 2025 Menampung Program Unggulan Pemerintahan Baru

Belanja kementerian/lembaga (K/L) mengalami penyesuaian dari yang semula di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp976,8 triliun menjadi Rp1.160,1 triliun di APBN 2025.


Ini Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

1 hari lalu

Apple iPhone 16 Pro Max dipajang di sebuah toko menjelang peluncuran penjualan smartphone seri iPhone 16 baru, di Moskow, Rusia 20 September 2024. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Ini Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Keterlambatan masuknya iPhone 16 ke pasar dalam negeri disebabkan oleh ketidakcukupan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).


Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

Kemenkeu menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan oleh Kemenpan RB atas usulan Mahkamah Agung (MA).


Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

2 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

Polisi menyebut sudah memeriksa 23 orang terkait dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana KPK Eko Darmanto.


Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Bahas Hal Ini

2 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Bahas Hal Ini

Pertemuan antara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dengan pejabat Kemenkeu berlangsung tertutup.


Ramai Ganti Rugi Tanah Mat Solar Belum Juga Dibayarkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

3 hari lalu

Kendaraan melintasi ruas Tol Serpong - Cinere di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 20 Februari 2024. PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru Tol Serpong-Cinere pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 00.00 WIB, dengan tarif terjauh (Serpong-Cinere) sebesar Rp 18.500 untuk Gol I. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai Ganti Rugi Tanah Mat Solar Belum Juga Dibayarkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu angkat bicara soal masalah ganti rugi tanah Nasrullah, atau yang dikenal sebagai Mat Solar dalam serial Bajaj Bajuri.


Rincian Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu

3 hari lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Semula jumlah hakim yang mengikuti aksi cuti bersama sekitar 1.300 orang. Namun pada 4 Oktober jumlahnya bertambah hingga 1.748 orang. . TEMPO/Subekti.
Rincian Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu

Kemenkeu mengklaim menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan Kemenpan RB atas usulan MA. Berapa besarannya?


Lebih Jauh Soal Deflasi, Berapa Persen yang Tergolong Masih Aman?

3 hari lalu

Puluhan warga mengantri membeli sembako murah di RPTRA Pulo Gundul, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemprov DKI Gelar Sembako Murah. Pada kegiatan sembako murah warga bisa mendapatkan paket sembako seharga Rp 100.000 meliputi beras 5 kilogram (kg), gula pasir 1 kg, minyak goreng 2 liter, dan tepung terigu 1 kg. TEMPO/Subekti.
Lebih Jauh Soal Deflasi, Berapa Persen yang Tergolong Masih Aman?

Di balik penurunan harga, ada ancaman yang bisa mengguncang perekonomian. Apa sebenarnya deflasi, dan kapan kondisi ini dianggap masih aman?


Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Ini Jawaban Kemenkeu

3 hari lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah besaran gaji hakim. TEMPO/Subekti.'
Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Ini Jawaban Kemenkeu

Kementerian Keuangan telah menyetujui izin prinsip terkait usulan kenaikan gaji hakim. Bagaimana hitung-hitungannya?