TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 pada 22 Juli 2024. Peraturan ini memungkinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin tambang yang telah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, serta Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Melansir JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1). "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus [WIUPK] yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B] dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal tersebut.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 diterbitkan atas perubahan Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terlebih dahulu diteken Jokowi.
Pemberian izin usaha pertambangan ini pun mendapat banyak penolakan dari sejumlah ormas seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Pasalnya, pembagian izin tambang tanpa lelang ini dianggap tak sesuai dengan mandat ormas keagamaan.
Kendati begitu, ternyata ada dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia akhirnya menerima tawaran pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintahan Jokowi. Berikut adalah daftar ormas yang putuskan terima izin usaha tambang