TEMPO.CO, Jakarta - Industri manufaktur dalam negeri sedang tertekan oleh gempuran barang impor. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah kurang sejalan dalam menetapkan kebijakan impor.
Ia mencontohkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 yang mengalami revisi tiga kali. Saat ini Menteri Perindustrian mengusulkan aturan tersebut dikembalikan ke ketetapan awal. "Ada inkonsistensi antara pemerintah," ujarnya kepada Tempo, Jumat 12 Juli 2024.
Andry mengaku sepakat dengan pilihan ke aturan pertama yakni Permendag nomor 36 tahun 2023. Namun harus dipastikan tidak lagi ada perubahan lain, karena hal ini berkaitan dengan kepastian bisnis.
Pemberantasan impor ilegal juga perlu dilakukan lewat pengetatan di post border. Ia mengapresiasi rencana pembentukan satuan tugas pemberantasan oleh Menteri Perdagangan. Namun perlu melibatkan entitas lain tidak hanya Kementerian Perdagangan dan asosiasi pengusaha. Karena masalah ini butuh penanganan dari banyak pemangku kepentingan.
Sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengatakan regulasi yang berkali-kali direvisi jadi tantangan bagi pengusaha."Perubahan-perubahan tersebut membuat bingung para pelaku industri dalam negeri,” ujarnya lewat pernyataan resmi, dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengaku menerima aduan resmi dari asosiasi dan pelaku industri yang mengeluhkan kebijakan impor tersebut. Aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan itu dianggap mematikan industri dalam negeri.
Melalui pemberlakuan aturan itu, industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, yang harganya sangat murah. Menurut dia hal itu berdampak pada banyak perusahaan yang tutup dan melakukan PHK.
Agus mengatakan beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas untuk mencari solusi di tengah jeritan industri dalam negeri. Pada pertemuan tersebut upaya yang disetujui adalah penetapan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) dan bea masuk antidumping (BMAD).
Dalam rapat, ia telah mengusulkan kepada presiden agar dapat memberlakukan kembali Permendag impor yang lama. “Bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Karena menurut pandangan kami, Permendag 36/2023 itu merupakan yang paling ideal,” ujarnya.
Pilihan Editor: Bahlil Yakin Bandara IKN Siap Digunakan Sebelum 17 Agustus: Kita Akan Mendarat di Sana