TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut hak angket pelaksanaan pengawasan haji akan digunakan untuk menelusuri penyelewengan oleh Kementerian Agama. Dia menyebut ada dugaan janggal dalam penambahan kuota haji yang seharusnya diprioritaskan untuk calon jemaah haji yang sudah mengantre, tapi justru dialihkan ke calon jemaah haji plus.
“Agar tidak ada penyelewengan kebijakan yang merugikan jemaah yang mengatre puluhan tahun. Harus ada tindakan khusus,” kata Muhaimin saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Selain menelusuri penyelewengan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu menyebut angket ini juga untuk mengevaluasi pelaksanaan haji. Dia menyebut angket dan panitia khusus pengawasan haji ini akan segera berjalan.
“Akan segera berjalan, di masa reses ini,” kata Muhaimin.
Dalam rapat paripurna Selasa hari ini, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Selly Andriany Gantina mengatakan ada 35 anggota dewan dan lebih dari dua fraksi di Parlemen yang mengusulkan hak angket tentang pengawasan pelaksanaan haji tahun ini. Dia menyebut dalam pelaksanaan haji 2024 ini ada penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Agama dalam menambahkan kuota tambahan.
“Adanya indikasi kuota tambahan di tengah penyalahgunaan oleh pemerintah,” kata Selly saat mewakili pengusul hak angket di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu menyebut hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki anggota dewan untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Dalam pelaksanaan haji, dia menyebut ada persoalan yang mendasar yang dilanggar oleh pemerintah atau Kementerian Agama, yaitu penambahan kuota haji.
“Penetapan kuota haji tidak sesuai dengan UU pelaksanaan haji,” kata dia.
Dia menyebut pelanggaran oleh pemerintah itu juga berupa tak sesuainya kebijakan Kementerian Agama dengan hasil rapat dengan Komisi VIII. Selain itu, dalam pelaksaan haji juga masih banyak yang tidak sempurna, yaitu kapasitas yang berlebihan, kondisi tenda, dan fasilitas MCK.
“Ini adalah fakta, belum maksimalnya pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negara di tanah suci. Padahal biaya yang diserahkan pertambahan sesuai jamaah, pemondokan, katering, dan transportasi,” kata dia.
Pilihan Editor: DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota