3. Shopee dan SPX Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku atas Dugaan Pelanggaran
PT Shopee International Indonesia (Shopee Indonesia) dan PT Nusantara Express Kilat (SPX Express) telah menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman. Penandatanganan dilakukan di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024.
Dalam hal ini, Shopee Indonesia merupakan terlapor I dan SPX Express sebagai terlapor II. Poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara No.4/KPPU-1/2024 itu dibacakan oleh Kuasa Hukum Shopee International Indonesia, Harry Rizki Perdana Putra.
"Yang bertanda tangan di permohonan ini, Terlapor 1 PT Shopee Internasional Indonesia, dan PT Nusantara Express Kilat sebagai Terlapor 2, Dengan ini menyatakan menerima LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran) tertanggal 28 Mei 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf D dan Pasal 25 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait layanan jasa pengiriman kurir di platform Shopee," kata Harry.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Paling Luas di Antara 7 Presiden, Berikut Sederet Fakta Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar