TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI menduga ada indikasi jual-beli dari kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan separuh dari 20 ribu kuota haji tambahan reguler ke Ongkos Naik Haji atau ONH Plus. Timwas berjanji akan mencari modus dari kebijakan Kementerian Agama ini.
“Ada indikasi jual-beli dari kuota tambahan ini. Siapa diuntungkan, siapa yang dirugikan,” kata Anggota Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah saat dihubungi pada Selasa, 18 Juni 2024.
Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini juga menilai kebijakan Kementerian Agama ini diputuskan sepihak. Dia menyebut keputusan mengalihkan kuota haji reguler ke ONH Plus di luar kesepakatan rapat antara Kementerian Agama dan DPR.
“Kami akan melihat dasar hukum yang digunakan oleh Kemenang. Menurut rekan kami di Komisi VIII kebijakan sepihak dari Kemenang ini di luar kesepakatan dengan DPR,” kata Luluk.
Tak hanya itu, Luluk juga akan mendorong Pansus DPR agar menelisik keterlibatan pihak travel haji dan jaringannya. Dia juga mempertanyakan soal dugaan adanya rente dan travel yang mendapat untung dari kebijakan ini.
“Apakah benar hanya menguntungkan travel? Atau jangan-jangan ada rente,” kata Luluk.
Sementara itu, Anggota Timwas Haji DPR John Kenedy Azis dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 15 Juni 2024, mengatakan Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.
"Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu," kata John di Makkah, Arab Saudi, Jumat, 14 Juni 2024.