Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AMAN: Langkah Jokowi Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Berpotensi Meningkatkan Konflik Horizontal

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara  atau AMAN.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan bagi organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. Jokowi mengatur izin itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021  tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN menilai aturan itu secara substansi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba. Dalam aturan itu, WIUPK diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan finansial. 

“Secara substansi izin tambang bagi ormas keagamaan ini bertentangan. Dengan demikian Badan Usaha Ormas Keagamaan, tidak termasuk dalam kategori badan usaha yang diprioritaskan untuk IUPK,” kata AMAN dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 9 Juni 2024. 

AMAN menyebut masuknya ormas keagamaan dalam pusaran pertambangan berpotensi memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait. Kondisi ini berpeluang terjadi karena adanya tumpang tindih WIUPK yang dimiliki ormas dan wilayah adat dari masyarakat. 

“Ormas keagamaan sebagai salah-satu pemain tambang, berpotensi memicu konflik horizontal antara Masyarakat Adat dengan Ormas Keagaman sebagai akibat dari tumpang tindih IUPK yang dimiliki oleh ormas keagamaan dengan wilayah adat yang telah dimiliki, dikuasai, dan diatur oleh Masyarakat Adat secara turun temurun,” tulis AMAN. 

Alih-alih melindungi dan mengakui masyarakat adat atas wilayahnya, WIUPK untuk ormas ini akan berdampak pada perampasan wilayat ada yang semakin luas. Kondisi itu akan lebih parah terjadi ketika dalam situasi ketidakhandalan hukum dan pengakuan terhadap masyarakat adat. 

“Pemberian wilayah izin usaha pertambangan prioritas kepada Ormas Keagamaan akan berdampak pada perampasan wilayah adat yang semakin luas atas nama pertambangan,” tulis AMAN. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AMAN mencatat pada 2020 ada 1.919.708 hektar wilayah adat yang dirampas untuk perizinan sektor pertambangan. AMAN menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 ini akan membuat situasi masyarakat adat semakin memburuk. 

Tak hanya itu, AMAN juga menyoroti soal peluang masuknya Badan Usaha Ormas Keagamaan yang juga penerima WIUPK ini akan memperkuat ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Apalagi, dalam UU Minerba juga telah menjadi alat untuk mengkriminalisasi siapa saja yang menghalangi izin usaha pertambangan. 

Dalam  revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu atau merintangi izin usaha pertambangan dikenakan sanksi pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda 100 juta. “Frase mengganggu atau merintangi”potensial menjadi alat untuk mengkriminalisasi masyarakat adat, apalagi dalam banyak kasus perampasan wilayah adat yang diperuntukkan untuk kepentingan usaha pertambangan dilakukan tanpa persetujuan Masyarakat Adat,” kata dia. 

Kondisi ini semakin buruk, kata AMAN, ketika negara mengabaikan dan menunda pengesahan UU Masyarakat Adat yang juga payung hukum bagi kelompok rentan ini. AMAN menyebut dengan UU Masyarakat Adat perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat akan terjamin. 

Atas pertimbangan yang telah dijelaskan di atas, AMAN menyatakan sikap sebagai berikut. 

  1. Wilayah adat adalah satu wilayah kepunyaan Masyarakat Adat secara turun temurun, dan wilayah adat merupakan zona bebas dari usaha pertambangan dalam bentuk apapun karena akan menghancurkan identitas dan masa depan kami sebagai Masyarakat Adat.
  2. AMAN menolak dan mendesak kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
  3. AMAN mengajak ormas keagamaan dan kelompok masyarakat sipil lainnya untuk menolak peraturan kebijakan negara yang berisiko tinggi untuk memecah belah warga negara, menghancurkan lingkungan hidup, dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat.
  4. AMAN mendesak kepada pemerintah untuk mendorong penyelesaian konflik agraria di wilayah adat yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat.
  5. Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat.

Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPK Pastikan Kaesang Pangarep dan Boby Nasution Dipanggil

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan) di Lapangan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara, Rabu, 14 Agustus 2024.  PSI secara resmi mendukung Bobby Nasution untuk maju pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/Yudi Manar
Ketua KPK Pastikan Kaesang Pangarep dan Boby Nasution Dipanggil

Ketua Sementara KPK memastikan proses hukum terhadap Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution akan tetap berjalan.


Kandidat dari IM57+ Institute Tak Lolos Capim KPK, Praswad: Sejak Awal Kami Tak Percaya Kerja Pansel

5 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Kandidat dari IM57+ Institute Tak Lolos Capim KPK, Praswad: Sejak Awal Kami Tak Percaya Kerja Pansel

Pansel Capim KPK dinilai hanya melakukan kerja administrasi dan bertugas meloloskan capim pilihan istana.


Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan smelter baru yang dimiliki PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Barat, Kamis, 20 Oktober 2022. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Akomodir Penambang Ilegal di Bangka Belitung

Saksi dalam sidang korupsi Timah menyatakan PT Timah mengakomodir penambang ilegal setelah ada perintah dari Presiden Jokowi.


Jokowi Lantik Saifullah Yusuf Jadi Mensos, Berikut Pernyataan Gus Ipul Soal PKB

9 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat jumpa pers di Kantor PBNU pada Selasa, 6 Agustus 2024. Gus Ipul siap menghadapi proses hukum jika dirinya dan Ketum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf turut dilaporkan. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Jokowi Lantik Saifullah Yusuf Jadi Mensos, Berikut Pernyataan Gus Ipul Soal PKB

Jokowi lantik Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Mensos gantikan Tri Rismaharini. Sebelumnya kerap lontarkan kritik ke Cak Imin dan PK


Presiden Jokowi Serahkan Bonus Paralimpiade Paris 2024, Atlet Peraih Emas Dapat Rp 6 Miliar

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kontingen Indonesia yang ikut serta dalam Paralimpiade Paris di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Serahkan Bonus Paralimpiade Paris 2024, Atlet Peraih Emas Dapat Rp 6 Miliar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan uang bonus sekaligus mengapresiasi prestasi para atlet Paralimpiade Paris 2024.


Kepala BNPT Eddy Hartono Ungkap Arahan dari Presiden Jokowi

10 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Kepala BNPT Eddy Hartono Ungkap Arahan dari Presiden Jokowi

Irjen Polisi Eddy Hartono dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala BNPT yang baru pada hari ini.


Jokowi Beri Bonus Atlet Peraih Medali Paralimpiade Paris 2024

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kontingen Indonesia yang ikut serta dalam Paralimpiade Paris di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Beri Bonus Atlet Peraih Medali Paralimpiade Paris 2024

Presiden Jokowi mengapresiasi setinggi-tingginya para atlet paralimpiade yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.


Dilantik Menjelang Pemerintahan Jokowi Habis, Gus Ipul: Satu Detik Saja Berharga

11 jam lalu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai serah terima jabatan di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dilantik Menjelang Pemerintahan Jokowi Habis, Gus Ipul: Satu Detik Saja Berharga

Gus Ipul yang baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial menyebut setiap hitungan detik itu berarti dalam tugas barunya itu.


Gus Ipul Jabat Mensos Hanya Satu Bulan, Apa yang Mau Dilakukan?

11 jam lalu

Serah terima jabatan Mensos kepada Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Gus Ipul Jabat Mensos Hanya Satu Bulan, Apa yang Mau Dilakukan?

Menteri Sosial Gus Ipul masih membutuhkan waktu sehari atau dua hari untuk memetakan pekerjaannya di kementerian.


Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dengan dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) menggelar ISF 2024 yang dihadiri sekitar 8.000 peserta dari 50 negara sebagai ajang bertukar pikiran, menawarkan solusi, dan berbagi praktik terbaik dalam aksi iklim. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun

Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).