TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan penolakan terhadap iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau (Tapera).
Kedua organisasi itu kompak mengkritisi program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang resmi ditetapkan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024.
"Hal yang menjadi polemik di sini ialah konsep Tapera yang mewajibkan pembayaran iuran tambahan sekaligus jaminan sosial," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani saat menggelar konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Shinta menjelaskan, program serupa sebenarnya sudah diakomodasi lewat BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, jelas Shinta, tidak diperlukan lagi penambahan iuran baru apalagi sampai memaksa pengusaha dan pekerja untuk membayar.
"BPJS Ketenagakerjaan sudah ada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30 persen dananya bisa digunakan untuk layanan tambahan berupa perumahan. Jumlahnya hampir Rp 136 triliun dari 30 persen itu," ujarnya.
Shinta menilai tujuan Tapera sebagai penyedia perumahan dapat tercapai jika hanya bersifat sukarela. Dia menyayangkan jika pemerintah membebankan iuran senilai 0,5 persen bagi pengusaha dan 2,5 persen bagi pekerja.
"Kami bukan against Tapera. Kami justru melihat konsep tabungan ini harus bersifat sukarela," tuturnya.
Selanjutnya: Senada dengan Shinta, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban juga menolak....