Sementara KRIS BPJS belum diberlakukan, BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu. Kemudian, iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan DJSN masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan. DJSN masih menghitung nilai risiko sebelum angka iuran ditetapkan.
"Kami sedang mengambil data-data yang dibutuhkan supaya itungan aktuarinya pas," katanya di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.
Namun prinsipnya, kata Agus, DJSN sebagai petugas yang mengevaluasi sistem tersebut tetap memikirkan hak-hak kesehatan masyarakat dengan gotong royong sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Adapun sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan tidak memberatkan masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran mandiri. Pasalnya, kata dia, masih ada masyarakat yang iuran mandiri karena belum menjadi peserta PBI gara-gara data yang tidak akurat.
"Jangan sampai kelas mandiri rontok dan sebatas menjadi anggota yang tidak mampu menjadi anggota kelas standar," kata Rahmad kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
RIRI RAHAYU | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Elon Musk Minat Berinvestasi di Indonesia, AHY Bakal Beri Kepastian Hak Atas Tanah