2. Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Kesehatan Komersial
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengkritik Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 soal isu penghapusan kelas 1,2,3 rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bakal menjadi kasta baru. "Perpres Nomor 59 tahun 2024 adalah karpet merah untuk industri asuransi komersial menggerus dan mendegradasi program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), " kata Tulus dihubungi TEMPO melalui pesan singkat pada Ahad, 19 Mei 2024.
Tulus menyebut setelah program JKN semakin eksis dan pangsa pasar asuransi kesehatan komersial semakin anjlok. "Sehingga mereke melobi DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Kemenkes untuk membuat JKN KRIS," ujarnya.
Akhirnya, kata Tulus, peserta kelas 1 BPJS kesehatan akan migrasi ke asuransi kesehatan komersial. "Karena peserta kelas I tidak mau di down grade dengan satu kamar 4 orang, tidak mau berbagi kamar dengan yang lain lantaran privasi, kenyamanan dan lainnya. "Jadi ada pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS dan sisi lain program JKN BPJS Kesehatan akan tergerus," tuturnya. Hal ini menurut Tulus, bakal berujung pada munculnya kasta baru dalam pelayanan kesehatan.
Baca berita selengkapnya di sini.