TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan, sehingga bisa lebih optimal memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan baik dari sisi kenyamanan maupun keselamatan.
“Kami telah mengirimkan surat pada 25 April 2024 tentang permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi dalam rangka pemenuhan kekurangan penghitungan HPP (harga pokok produksi) kepada Bapak Menteri Perhubungan,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapasdap Khoiri Soetomo dalam acara Malam Puncak HUT ke-48 Gapasdap di Jakarta, Rabu malam, 8 Mei 2024.
Soetomo mengungkapkan akhir-akhir ini pengusaha menghadapi situasi biaya operasional kapal-kapal angkutan penyeberangan yang mengalami kenaikan yang sangat tinggi seiring dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang mengakibatkan kondisi pentarifan pada angkutan penyeberangan semakin tertinggal.
Kemudian selama angkutan Lebaran 2024, ada sejumlah kapal penyeberang yang beroperasi pada lintasan yang jauh, namun dengan tarif yang sama bila dibandingkan jarak dekat. Apalagi kapal tersebut kembali dalam keadaan kosong.
“Ada yang berkorban kapalnya harus rela untuk tidak beroperasi digantikan dengan ukuran yang cukup besar, ada juga yang berkorban harus beroperasi pada lintasan yang lebih jauh tapi dengan tarif yang sama itu pun kembalinya masih kosong,” ungkap Soetomo.
Menurutnya, hal itu akan menyebabkan pengusaha angkutan penyeberangan semakin sulit untuk memenuhi standar pengoperasian kapal yang sesuai dengan standar layanan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar keselamatan pelayaran pada angkutan penyeberangan.
“Dapat kami laporkan bahwa sebelumnya tarif angkutan penyeberangan mengalami kekurangan sebesar 31,81 persen dari HPP sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh stakeholder tarif yang melibatkan Kementerian Perhubungan, ASDP, Gapasdap, dan diketahui oleh Kemenko Maritim Investasi,” ucap Soetomo.
Selanjutnya: Kondisi tersebut, yang mendasari Gapasdap melayangkan surat permohonan....