- Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya
Belakangan ini ramai dibicarakan terkait warung Madura yang dilarang beroperasi selama 24 jam. Hal itu diduga bermula dari adanya keluhan para pemilik minimarket di Kabupaten Klungkung, Bali yang merasa tersaingi dengan kehadiran warung kelontong.
Imbauan terhadap warung-warung kelontong Madura agar tidak buka selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih, I Wayan Murda di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih dengan dalih untuk keamanan.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim turut diberitakan telah mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai peraturan daerah atau perda.
Namun, Arif mengklarifikasi bahwa kementeriannya menyebut tidak pernah melarang toko-toko kecil itu untuk berjualan nonstop. Dia mengatakan pihaknya telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, lalu kesimpulannya tidak ditemukan larangan secara spesifik terkait operasional warung Madura selama 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi peritel modern, minimarket, hipermarket, department store, dan supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 April 2024.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Jokowi dan Bos Microsoft Bahas Investasi Besar di Bidang Kecerdasan Buatan