TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler yang banyak dibaca adalah tentang video viral seorang pria yang menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai. Dia marah dan menyobek tas tersebut karena diminta untuk membayar pajak masuk Rp 26 juta untuk barang yang menurut dia harganya hanya Rp 16 juta.
Berita lain yang juga banyak dibaca adalah tentang PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN merespons dugaan hilangnya uang nasabah. Hal ini seiring aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor Pusat Bank BTN pada Senin-Selasa, 29-30 April 2024. Aksi tersebut dilakukan nasabah yang mengaku uangnya hilang dan menuntut pengembalian dana dari pihak bank.
Kemudian berita tentang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mengklaim bahwa pemerintah telah mengembalikan kepemilikan Freeport ke Indonesia dengan memperpanjang kontrak Freeport hingga 2061. Menurut Bahlil, perpanjangan kontrak itu diiringi penambahan saham Indonesia sebesar 10 persen.
Lalu berita ulasan tentang asal persoalan munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.
Berikut rangkuman berita terpopuler di Tempo.co:
- Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
Media sosial X (dulu Twitter) Indonesia tengah dihebohkan oleh aksi seorang pria yang merobek tas mewah Hermes miliknya di depan petugas Bea Cukai. Dia lebih memilih untuk merusak tas tersebut daripada harus membayar pajak barang mewah sebesar Rp 26 juta.
Pada awalnya, video terkait peristiwa tersebut dibagikan oleh akun X bernama @Artic_monkey12. Hingga Kamis, 2 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, unggahan tersebut telah mencapai lebih dari satu juta tayangan dengan tiga ribu suka, 475 kutipan, dan lebih dari 200 komentar.
“Tolak bayar pajak pasangan ini pilih robek tas hermes berharga di depan petugas . emang semahal itu ya pajaknya?” tulis keterangan pada unggahan @Artic_monkey 12 itu.
Dalam video yang dibagikan ulang tersebut, terlihat seorang pria dan dua petugas bea cukai, seorang perempuan dan seorang laki-laki, tengah memeriksa barang bawaan penumpang. Pria tersebut kemudian kedapatan membawa tas mewah bermerek Hermes di kopernya. Hal tersebut diketahui petugas bea cukai saat koper dipindai melalui X-ray.
Selain tas Hermes, di dalam koper itu juga ditemukan bukti invoice atau tagihan dokumen tas tersebut. Menurut petugas, harga tas itu senilai 36.800 Hong Kong Dolar yang bila diubah ke kurs Dolar Amerika Serikat menjadi lebih dari US$ 4.000.
Dengan harga itu, penumpang wajib membayar pajak apabila barang yang dibawa melampaui batas pembebasan bea masuk. Adapun batas pembebasan bea masuk per orang adalah US$ 500.
Petugas kemudian meminta pria tersebut untuk membayar pajak atas barang mewahnya senilai Rp 26 juta. “Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs-in di USD jadi 4.000,” ucap petugas bea cukai perempuan dalam video tersebut.
Pria itu lalu membantah harga tas yang dibelinya. Dia mengklaim bahwa tas Hermes itu dia beli seharga US$ 1.000 atau sekitar Rp 16 juta. “Mbak saya belinya US$ 1.000 nih mbak,” kata pria yang tidak diketahui namanya itu.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.