Sebab, enam pabrik biofuel sudah berhenti operasi akibat tidak ada kepastian usaha. Satu unit pabrik menyerap sekitar 100 orang tenaga kerja.
"Harapan kami, perpres itu bisa segera ditandatangani dan disahkan," kata Purnardi saat dihubungi Tempo, Kamis (9/7).
Menurut Purnadi, rancangan revisi perpres itu sudah berada di sekretaris kabinet, menunggu ditandatangani. Revisi perpres itu mengenai harga patokan pembelian biofuel oleh pembeli, seperti PT Pertamina (Persero). Semula perpres itu hanya mengatur kebijakan Bahan Bakar Minyak. Namun sejak adanya program Bahan Bakar Nabati, maka peraturan itu direvisi.
"Revisinya pada formula harga pembelian BBN," kata Purnadi. Pabrik mengalami kerugian karena tidak adanya kepastian mengenai harga jual bahan bakar nabati kepada pembeli, sehingga pabrik mengurangi utilisasi produksi, bahkan menutup pabriknya.
NIEKE INDRIETTA