TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler di Tempo.co yang banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengirim surat kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti terkait permasalahan pinjaman online (Pinjol) ilegal. YLKI meminta Satgas untuk memberantas Pinjol ilegal sampai ke akarnya.
Berita lain yang juga banyak dibaca adalah mengenai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menuntut Jepang menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas) di beberapa negara termasuk Indonesia. Mereka mengecam Jepang dan lembaga kredit ekspornya, yaitu Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang terus mendanai proyek LNG.
Lalu berita mengenai Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Reporters Without Borders (RSF) yang meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative atau JTI di Indonesia.
Kemudian berita tentang Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi yang mengatakan bahwa judi online susah diberantas karena mereka seperti hantu.
Berikut rangkuman berita terpopuler Tempo.co:
- YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya
Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti terkait permasalahan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal ini dilatarbelakangi oleh aduan dari konsumen Pinjol ilegal.
"Pekan ini, YLKI telah berkirim surat kepada Satgas Pasti atas pengaduan konsumen Pinjol ilegal," katanya kepada Tempo pada Jumat, 26 April 2024.
Dia mengatakan, YLKI melalui surat tersebut meminta agar penindakan terhadap Pinjol ilegal bisa maksimal dan sampai ke akarnya. Bahkan bukan hanya diblokir, namun bila memungkinkan dana Pinjol ilegal dapat dirampas oleh negara. "Agar mereka tidak punya modal untuk mengoperasikannya kembali," kata Rio.
Satgas Pasti merupakan wadah forum koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Sebelumnya, satgas ini telah memblokir 537 entitas Pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.
Kemudian, Satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal dengan potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG...