PJ Wali Kota Palembang, yang diwakili oleh Asisten II Setda Palembang Ahmad Zulinto, mengatakan berdasarkan amanat Perpres nomor 104 tahun 2007 tentang pelaksanaan pendistribusian penyediaan subsidi, kegiatan ini membantu menyadarkan masyarakat dimana produk subsidi ini harus diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat membantu masyarakat untuk memahami terkait LPG subsidi ini agar nantinya dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang tepat. Ini juga tugas kita bersama, semoga berjalan dengan baik," ujarnya.
Dalam menyalurkan LPG ke masyarakat, Pertamina Patra Niaga mendistribusikan LPG, baik LPG 3 kg yang subsidi maupun nonsubsidi, seperti Bright Gas, melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke Agen LPG yang terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina. Kemudian dari agen, LPG tersebut akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan LPG resmi yang tercatat oleh agen LPG agar dijual langsung kepada masyarakat.
Salah satu peserta sosialisasi, dari Kecamatan Ilir Barat I mengatakan seringnya mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait LPG subsidi, sehingga perlunya sinergi mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan dengan Pertamina dan Hiswana Migas.
"Kecamatan dan kelurahan juga bisa berkoordinasi dengan Hiswana jika ada informasi yang bisa disampaikan terkait distribusi LPG," ujar Ketua DPC Hiswana Migas Palembang Abdul Yasir.
Kecamatan atau kelurahan juga diharapkan untuk mengetahui lokasi-lokasi pangkalan LPG resmi di wilayahnya agar bisa menginformasikan kepada masyarakat terkait informasi mengenai pangkalan LPG resmi di wilayahnya.
Pilihan Editor: Ini Kata OJK soal Dana Nasabah Rp 38 Miliar yang Ditahan Bank Victoria Syariah