Dengan insentif fiskal, Airlangga menjelaskan penyelenggara jasa hiburan akan diberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Sehingga PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Dia melanjutkan untuk memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat surat edaran.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota dan berisi petunjuk pelaksanaan atas pajak hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.
“Agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah,” tutur Airlangga.
Sebelumnya, kenaikan pajak hiburan ini banyak diprotes oleh usaha industri hiburan. Tak ketinggalan, beberapa pesohor seperti Hotman Paris dan Inul Daratista, pemilik usaha di bidang ini juga ikut memprotes.
Bahkan, para pengusaha spa di Bali langsung mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Januari 2024. Mereka ingin MK meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan, melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).
Pilihan Editor: Terkini: Jokowi Bantah Sri Mulyani akan Mundur, Kubu Anies Baswedan Menolak Pajak Hiburan Naik