TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71,2 triliun untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggaran ini diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yakni sejak 2022 sampai dengan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada 2022 anggaran Pemilu telah terealisasi Rp 3,1 triliun. Sementara tahun 2023 ini, belanja Pemilu sudah mencapai Rp 29,9 triliun dari pagu anggaran Rp 30,4 triliun. Untuk tahun 2024, Kementerian Keuangan masih memberikan anggaran Rp 38,2 triliun.
“Pada 2022 itu Rp 3,1 triliun sudah selesai dibelanjakan. Tahun 2023 ini Rp 29,9 triliun dari anggaran Rp 30,4 triliun, jadi 98,4 persen sudah terealisir. Tahun depan (2024) kita masih akan menganggarkan Rp 38,2 triliun untuk seluruh penyelenggaraan Pemilu itu,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers realisasi APBN 2023 di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2023.
Menkeu menjelaskan, anggaran yang digunakan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp 26,1 triliun.
Dana ini digunakan untuk pembentukan Badan Adhoc, peraturan pelaksanaan dan penyelanggaraan Pemilu, serta pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik.
Realisasi anggaran tersebut juga dibelanjakan untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, serta pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut untuk pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, serta pengawasan logistik.
Sementara melalui Kementerian/Lembaga (K/L) anggarannya mencapai Rp 3,8 triliun untuk tahun 2023. “K/L yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu, dalam hal belanjanya itu ada 14 K/L. Anggarannya ini (dibelanjakan) terutama mulai dari kepolisian untuk pengamanan, RRI, TVRI, MenPANRB untuk penyelanggaraan BPKP untuk pengawaan audit, Kominfo untuk berbagai macam informasi, dan juga PANRB itu untuk pengawasan asnnya,” kata Menkeu.
Rinciannya, dari 14 K/L tersebut digunakan untuk pemenuhan almatsus pendukung pengamanan Pemilu, pengamanan Pemilu, penanganan pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu, disemasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait Pemilu.
Selain itu anggaran digunakan untuk pengawasan dana penyelenggaraan Pemilu, persiapan penyelanggaraan Pemilu serentak, penanganan sengketa perkara pelanggaran kode etik, pengawasan netralitas ASN, pembentukan pos Pemilu, dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait terkait Pemilu.
Pilihan Editor: Keseimbangan Primer Tahun 2023 Surplus Rp 92,2 T, Sri Mulyani: Pertama Kali Sejak 2012