TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin malam 1 Januari 2024 dimulai dari McDonald's atau McD Malaysia melayangkan gugatan kepada gerakan boikot terhadap Israel yang dinilai sebagai pernyataan palsu dan memfitnah perusahaan.
Selanjutnya, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Terakhir, penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Berikut tiga berita terkini yang banyak diakses pembaca:
1. Setelah Starbucks, Kini Giliran McD Malaysia Gugat Gerakan Boikot Produk Pro Israel
McDonald's atau McD Malaysia melayangkan gugatan kepada gerakan boikot terhadap Israel yang dinilai sebagai pernyataan palsu dan memfitnah perusahaan. Tidak hanya menggugat, restoran cepat saji ini juga menuntut ganti rugi sebesar RM 6 juta atau setara kurang lebih Rp 20 miliar.
Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd alias GAR, yang merupakan pemegang lisensi McDonald's (MCD.N) di Malaysia, mengajukan tindakan hukum tersebut kepada organisasi non-pemerintah (LSM) terdaftar yang dikenal sebagai BDS Malaysia dalam gugatan pencemaran nama baik perdata.
“(GAR) menggugat gerakan BDS Malaysia atas serangkaian posting media sosial yang diduga menghubungkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan perang genosida Israel terhadap Palestina di Gaza,” tulis GAR dikutip melalui Reuters, Minggu, 31 Desember 2023.
Simak berita selengkapnya hanya di sini