TEMPO.CO, Jakarta - McDonald's atau McD Malaysia melayangkan gugatan kepada gerakan boikot terhadap Israel yang dinilai sebagai pernyataan palsu dan memfitnah perusahaan. Tidak hanya menggugat, restoran cepat saji ini juga menuntut ganti rugi sebesar RM 6 juta atau setara kurang lebih Rp 20 miliar.
Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd alias GAR, yang merupakan pemegang lisensi McDonald's (MCD.N) di Malaysia, mengajukan tindakan hukum tersebut kepada organisasi non-pemerintah (LSM) terdaftar yang dikenal sebagai BDS Malaysia dalam gugatan pencemaran nama baik perdata.
“(GAR) menggugat gerakan BDS Malaysia atas serangkaian posting media sosial yang diduga menghubungkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan perang genosida Israel terhadap Palestina di Gaza,” tulis GAR dikutip melalui Reuters, Minggu, 31 Desember 2023.
Menurut surat panggilan tertanggal 19 Desember, Gerbang Alaf Restaurants mengklaim bahwa BDS Malaysia mendorong masyarakat untuk memboikot McDonald's Malaysia. Melalui sejumlah poster, BDS Malaysia menampilkan logo gerai waralaba tersebut untuk diboikot karena mendukung Israel.
“Ini mengakibatkan kerugian laba dan pemotongan pekerjaan, karena berdampak penutupan dan pengurangan jam operasional outlet,” tulis pihak GAR dalam laporan itu.
Selanjutnya: Adapun gugatan ini telah dikonfirmasi oleh McDonald's Malaysia....