TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Buruh Carrefour Maguwo, yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Alfa Retailindo cabang Yogyakarta, mogok kerja yang dimulai kemarin sejak pukul 07.00. Hari ini, rencananya, aksi itu akan dilanjutkan. "Kami mogok karena sesuai dengan undang-undang," kata Purnomo Santoso, Divisi Advokasi Serikat Pekerja PT Alfa Retailindo di Carrefour Maguwo, kemarin.
Sebanyak 110 buruh mogok kerja selama dua hari terhitung mulai 5-6 Juni. Mereka duduk dan membentangkan spanduk di kompleks Carrefour yang dijaga ketat polisi. Sejumlah konsumen yang telanjur datang hanya bisa menyaksikan aksi itu dari luar pagar. "Karyawan yang tidak ikut mogok cuma dua orang, jadi, ya, nggak bisa buka," kata Store Manager Carrefour Maguwo Wawan Setya Kurniawan.
Baca Juga:
Aksi dilakukan pada jam kerja karyawan Carrefour dari pukul 07.00 sampai 22.00. Menurut Ketua Serikat Pekerja Alfa Retailindo Yogya Gayudi Catur, pemogokan ini merupakan tekanan terhadap perusahaan agar segera menghentikan pelanggaran perjanjian kerja bersama yang sudah disepakati PT Alfa Retailindo. "Kami hanya minta upah kenaikan berkala sebesar 15 persen sesuai PKB, tapi tak dipatuhi perusahaan," kata Gayudi.
Hasil mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman menganjurkan Alfa Retailindo membayar kekurangan upah dan menepati kesepakatan. Buruh mendesak perusahaan menyetujui dan melaksanakan isi anjuran, meski anjuran itu bersifat tak mengikat. "Ini persoalan pelanggaran kerja, bukan pada perselisihan hak," ujar Purnomo. "Jika masih belum ada penyelesaian, kami akan membawa persoalan ke pengadilan hubungan industrial."
Tapi perusahaan menyatakan belum bisa memberikan kenaikan upah karena kondisi keuangan perusahaan tak memungkinkan. "Carrefour Maguwo mengalami rugi, jadi kenaikan upah keinginan karyawan belum bisa kami penuhi," kata Wawan.
Besaran kenaikan yang baru bisa dipenuhi perusahaan sekitar 7-10 persen. Kenaikan upah berdasarkan perjanjian kerja sebesar 15-20 persen. Ia membantah tudingan bahwa perusahaan melanggar seluruh perjanjian kerja bersama. "Hanya delapan orang setara kepala divisi yang kenaikan gajinya kurang dari 10 persen, lainnya bisa dipenuhi," ujarnya.
Akibat pemogokan ini, Wawan menaksir kerugian Carrefour Maguwo mencapai puluhan juta rupiah dalam sehari.
PITO/RURIT