TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menyebutkan ada tujuh hal yang menjadi fokus pemerintah dalam perubahan ketiga Undang-undang atau UU Perkoperasian Tahun 2023. Seperti diketahui, pemerintah tengah membuat Rancangan UU Perkoperasian untuk memperbaiki ekosistem koperasi di Tanah Air.
"Fokus pertama adalah modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi agar dapat kompatibel dengan perkembangan zaman," kata Arif Rahman Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Senin 13 November 2023.
Baca juga:
Menurut Arif, hal tersebut dapat dilakukan dengan memodernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, usaha, serta ekosistem pendukung.
Kedua, ia menyebutkan perlu ada rekognisi bahwa koperasi dapat menjalankan usaha di berbagai lapangan usaha. Menurut Arif, koperasi dapat memilih lapangan usaha sesuai dengan pilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan. Sehingga, koperasi memiliki keleluasaan tumbuh besar di berbagai lapangan usaha.
Ketiga, Arief mengungkapkan harus ada afirmasi pada koperasi sektor riil agar menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi masyarakat. Pasalnya, ia menilai koperasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pengolahan, pariwisata, dan sebagainya, saat ini kurang berkembang. Padahal, menurutnya, sektor tersebut menyerap tenaga kerja yang besar serta menyumbang nilai tambah yang tinggi.
Keempat, pemurnian dan penguatan usaha simpan pinjam koperasi agar berbasis jati diri. Ia berujar UU Perkoperasian perlu mengatur tentang standar tata kelola yang baik, sebab usaha simpan pinjam tergolong usaha dengan risiko tinggi.
Kelima, pendirian dua lembaga penyangga usaha simpan pinjam. Di sini, kata dia, keberadaan Lembaga Pengawas Independen menyaratkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota. Sebab, efektivitas penegakan hukum dapat dilakukan ketika dana anggota dijamin lembaga tertentu seperti pada industri keuangan dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selanjutnya: Keenam, merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga....