5. Cara Mengecek SLIK OJK: Memantau Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol
Penggunaan identitas pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa izin semakin marak. Terlebih dalam layanan pinjaman online (Pinjol), mengingat potensi penyalahgunaan data ini dapat merugikan orang yang identitasnya disalahgunakan.
Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan verifikasi secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat membantu masyarakat memeriksa apakah KTP mereka digunakan untuk pinjaman online tanpa izin.
Sebelumnya, mengecek SLIK OJK bisa dilakukan lewat Konsumen.ojk.go.id. Namun, kini Permohonan Informasi Debitur SLIK secara online di OJK telah dialihkan ke website dan aplikasi iDebku yang dapat diakses pada link idebku.ojk.go.id.
Cara efektif mengecek penggunaan KTP untuk pinjaman online antara lain buka laman idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan. Lalu, pada pendaftaran, pilih opsi "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Optimistis Seruan Boikot Produk Pro Israel Tak Berdampak ke Investasi, Bahlil: Target Rp 1.400 Triliun akan Tercapai