Padahal proyek sepur kilat ini merugi dan membutuhkan subsidi tarif untuk menarik penumpang dalam waktu lama. Selain itu untuk tambahan utang akibat cost overrun ini Cina meminta penjaminan dari APBN yang kini akhirnya pemerintah turuti. Maka dengan diberikannya penjaminan APBN dapat disebut Indonesia benar-benar telah jatuh dalam jebakan utang Cina.
Penjelasan Kemenkeu soal Penjaminan Utang KCJB
Adapun Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo juga sempat menjelaskan soal aturan itu melalui akun X @prastow. “Wah penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dipersoalkan? Kurang piknik,” cuit Prastowo 19 September 2023 lalu. Tempo diizinkan Prastowo untuk mengutip cuitan tersebut.
Menurut dia, aturan penjaminan seperti itu bukanlah kali pertama dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah telah beberapa kali memberikan penjaminan utang proyek infrastruktur.
Sebagai contoh proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan utang itu adalah Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT Perusahaan Listrik Negara (Perseo) atau PT PLN 10.000 megawatt tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Geothermal atau PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dan lainnya.
“Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke Cina,” cuit Prastowo.
Lebih rinci, Prastowo membeberkan delapan poin penjelasan soal aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku pada 11 September 2023 itu.
Pertama, pada dasarnya, pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas kereta cepat agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman.
Tujuannya, kata Prastowo, untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman. “Jelas ya, yang meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan,” ujar dia.
Kedua, sebagian besar masyarakat menjadi korban judul berita tanpa membaca langsung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 itu. Padahal, alasan Kemenkeu mengeluarkan aturan itu untuk menjalankan amanat dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian KCJB.
Ketiga, seperti yang telah diketahui, keterlambatan penyelesaian proyek Kereta Cepat Whoosh menyebabkan tambahan biaya atau cost overrun. “Untuk mengatasi cost overrun ini, Pemerintah memberikan dukungan berupa Penjaminan Pemerintah terhadap pinjaman PT KAI,” ucap Prastowo.
Selanjutnya: Keempat, kebijakan pemberian penjaminan pemerintah ...