TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan kebijakan baru mengenai ketenagakerjaan. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang disahkan pada Senin pekan lalu, 25 September 2023.
Perpres ini ditekan untuk menjadi revisi atas Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Beleid itu diganti karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Lantas, apa tujuan dari perusahaan wajib lapor lowongan pekerjaan ke pemerintah?
Apa Tujuan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ke Pemerintah?
Regulasi baru mengenai kewajiban perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan ke pemerintah dimuat dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023. Semua perusahaan, perorangan, atau badan hukum yang bertindak sebagai pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja dalam dan luar negeri yang tersedia di perusahaannya.
Adapun tujuan dari terbitnya Perpres ini adalah untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Oleh karena itu, diperlukan informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja.
“Untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres tersebut.
Untuk lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri, pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pelaporan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sistem Informasi Ketenagakerjaan sendiri dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pelaporannya pun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Selanjutnya: Hal yang Perlu Dilaporkan ke Pemerintah...