Menurut Rosemary, kasus ini berawal dari investasi saham. Pada 2002, perusahaannya yang berbasis di Singapura, Citi Globe Pte Ltd, berkongsi dengan perusahaan Indonesia PT Pacific Finans Indo untuk membeli perusahaan sekuritas PT Genta Pastado Abadi. Pacific memegang saham mayoritas, dan Citi memiliki 40 persen saham. Nilai investasi Rosemary saat itu Rp 20 miliar. Perusahaan yang baru dibeli itu kemudian diubah menjadi PT Citi Pacific Securities dan bergerak di bidang perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta.
"Selama itu tidak pernah diberi laporan keuangan dan pembagian keuntungan," kata perempuan 44 tahun itu kepada wartawan, Ahad (24/5). Pada Juni 2007, Rosemary melihat situs Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam dan menemukan Citi Globe sudah tidak lagi tercantum sebagai pemegang saham Citi Pacific. Posisi perusahaannya diganti oleh PT Lukfinindo Pratama.
Rosemary juga menemukan bahwa penjualan saham Citi Globe terjadi pada 11 Januari 2007 dan tercantum dalam Akta Notaris nomor 4 sesuai keputusan rapat PT Citi Pacific Securities, dimana dia disebut telah memberi surat kuasa kepada perempuan bernama Andriyani untuk menjual sahamnya. "Padahal saya tidak kenal orang itu," kata Rosemary.
Menurutnya, nilai Citi Pacific saat ini sudah melonjak menjadi Rp 260 miliar. Saham 40 persen milik Rosemary setara dengan Rp 104 miliar. "Saya tidak pernah terima uang penjualan itu," ujarnya. April 2008, Rosemary melapor ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:LP/844/K/IV/2008/SPK UNIT III. Dia juga diminta memberikan dokumen asli untuk mencocokkan tandatangan di Pusat Laboratorium Forensik.
Penyidikan memakan waktu setahun lebih. Pada 7 Mei lalu, Rosemary terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya dengan nomor B/4011/V/2009/Dit Reskrimum. Surat yang ditandatangani penyidik Ajun Komisaris Besar Hilman tersebut menyatakan polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Andriyani, Monang Lumban Tobing (Direktur Utama PT Citi Pacific), Hendri Budiman (Direktur PT Citi Pacific), dan Johanes Herkiamto (notaris). Mereka dikenakan pasal 266, 263, 372 tentang penggelapan.
Polisi menguak transaksi terjadi pada 9 Oktober 2006 di Plaza BII Tower III, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto kopi surat kuasa dari Rosemary ke Andriyani tanggal 5 Oktober 2006, berikut akta notaris perusahaan dijadikan barang bukti. Dalam surat itu, Hilman mengatakan polisi telah rampung memeriksa kasus ini. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta 1 Mei lalu.
REZA M