Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

image-gnews
Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI memberikan empat saran korektif untuk menyikapi temuan awal tentang penanganan masalah di Pulau Rempang. Saran korektif ini ditujukan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.

Pertama, Ombudsman mendorong pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat dan tokoh-tokoh adat. 

"Dilakukan secara persuasif tanpa mengedepankan pendekatan kekuasaan yang disimbolkan dengan seragam aparat keamanan," kata anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 September 2023.

Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah dengan pendekatan kekuasaan itu sangat akan mempengaruhi psikologis warga Rempang.

Kedua, Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Batam terlibat aktif memulihkan stabilitas ekonomi warga dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga. "Karena ini berkaitan dengan kebutuhan dasar yang harus tersedia, terjangkau. Ini penting," ujar Johanes.

Ketiga, Ombudsman meminta Kepolisian Resor Barelang membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga Rempang yang masih ditahan sesuai ketentuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini sudah kita nyatakan langsung di depan Kapolres. Kami meminta warga yang ikut demonstrasi tapi tidak menggunakan senjata tajam, tidak terkait narkoba, betul-betul memperjuangkan kampungnya, itu dibebaskan," kata Johanes.

"Ada komitmen disampaikan Kapolres. Kita lihat saja nanti, bagaimana," tambah Johanes.

Keempat, Ombudsman menyarankan Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam menegaskan dan menyampaikan secara langsung baik lisan tertulis kepada warga tentang keputusan pemerintah tentang tidak adanya relokasi warga dalam waktu dekat.

"Ini memang hal penting untuk mengkondisikan terlebih dahulu situasi di sana, agar masyarakat tenang dulu," ungkap Johanes.

Pilihan EditorTerkini: Temuan Ombusdman dari Relokasi Rempang, Jawaban Tiktok Usai Permendag 31 Rilis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral, Pengelola Hutan Wisata Mata Kucing Batam Bantah Terlantarkan Hewan

9 jam lalu

Hutan Wisata Mata Kucing Batam (TEMPO/Yogi Eka Sahputra)
Video Viral, Pengelola Hutan Wisata Mata Kucing Batam Bantah Terlantarkan Hewan

Pengelola Hutan Wisata Mata Kucing Batam dihujat netizen setelah video viral menunjukkan seekor binatang tergeletak di dalam kandang.


Petani Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi, Ombudsman Bandingkan dengan Mekanisme BBM Bersubsidi

16 jam lalu

Stok pupuk subsidi yang berada di gudang lini I (produsen) sampai dengan lini IV (kios resmi) sebanyak 2,2 juta ton.
Petani Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi, Ombudsman Bandingkan dengan Mekanisme BBM Bersubsidi

Ombudsman mengatakan proses petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi lebih sulit dibandingkan ketika seseorang mendapatkan BBM bersubsidi.


5 Hari Pasokan Air Terganggu di Batam, Pengusaha Hotel Merugi Ratusan Juta

1 hari lalu

Pemandangan hotel dan apartemen berjejer di Kawasan Batam Center, Kota Batam. (TEMPO/Yogi Eka Sahputra)
5 Hari Pasokan Air Terganggu di Batam, Pengusaha Hotel Merugi Ratusan Juta

Terputusnya suplai air bersih di Batam disebabkan kebocoran pipa di beberapa kawasan.


Presiden Jokowi Bagikan 2,5 Juta Sertifikat Tanah di Istana

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bagikan 2,5 Juta Sertifikat Tanah di Istana

Presiden Jokowi menyerahkan 2.550.800 sertifikat tanah di Istana Negara.


Warga Batam Menjerit, Air Bersih Mati Sudah Empat Hari

3 hari lalu

Seorang warga menampung air bersih yang keluar dari tanah di Jalan Simpang Jam, Batam, Minggu, 3 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Batam Menjerit, Air Bersih Mati Sudah Empat Hari

Berhentinya pasokan air tersebut disebabkan kebocoran pipa di Simpang Baloi, Lubuk Baja, Kota Batam.


Gubernur Kepri Tetapkan UMK, Upah Batam Tembus Rp 4.6 Juta

4 hari lalu

Bebeperapa pengunjung bersantai di Jembatan Barelang Kota Batam. (TEMPO.CO/Yogi Eka Sahputra)
Gubernur Kepri Tetapkan UMK, Upah Batam Tembus Rp 4.6 Juta

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

5 hari lalu

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

6 hari lalu

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi kritik Anies Baswedan soal IKN. Menurutnya, kritikan itu tak berdampak apapun pada keberlanjutan IKN.


Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

8 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

Ombudsman mengirim surat ke Airlangga Hartarto lantaran pemerintah tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar kepada pengusaha.