Pemerintah Ingin PSN Rempang Jalan Terus
Selain menanggapi soal konflik pembebasan lahan di Rempang, Luhut juga menanggapi desakan pencabutan status proyek strategis nasional (PSN) di Rempang yang muncul dari sejumlah pihak. Ia menyayangkan adanya desakan tersebut. Pasalnya, potensi investasi di wilayah Rempang sangat besar dan bermanfaat.
"Kenapa mesti dicabut-cabut sih, barangnya bagus. Bahwa ada yang salah satu, ya diperbaiki satu lah. Jangan main cabut. Itu kan merugikan," katanya.
Luhut meyakini pemerintah akan terus melakukan upaya terbaik untuk bisa meyakinkan investor bahwa masalah di Rempang akan bisa selesai dengan baik. Dengan demikian, investor tidak perlu ragu untuk merealisasikan rencana investasinya di Tanah Air. "Sudah kami jelaskan. Ndak ada masalah itu. Insya Allah," sebutnya.
Senada dengan Luhut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah berjanji menyerahkan kompensasi berupa tanah seluas 500 meter persegi, rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, biaya sewa tempat tinggal Rp 1,2 juta, dan uang saku sebesar Rp 1,2 juta per orang sebagai biaya ganti masa tunggu pembangunan tempat relokasi. Selain itu, pemerintah juga memutuskan tempat relokasi warga Rempang yakni Tanjung Banon yang jaraknya hanya sekitar 3 kilometer dari lokasi semula.
“Kompensasi tanah seluas 500 meter persegi di Tanjung Banon langsung sertifikat. Bukan HGB (hak guna bangunan), tetapi hak milik. Ini kebijakan langsung dari presiden,” ujar Bahlil.
Sementara itu, Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam mengklaim sudah ada 291 keluarga warga Rempang yang bersedia pindah dan sudah mendaftar untuk direlokasi. Warga tersebut merupakan warga dari seluruh Kampung Tua yang berjumlah sebanyak 16 Kampung Tua dengan jumlah kepala keluarga sekitar 2.700 keluarga.
"Data dari tim, yang sudah mendaftar hingga saat ini berjumlah 291 kepala keluarga. Semoga ini berjalan lancar dan maksimal," ujar Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Batam Kepulauan Riau, Selasa, 26 September 2023.
RIZKI DEWI AYU | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | ANTARA