Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
Sementara itu, bagi pegawai Kejaksaan RI sebagai Jaksa juga memperoleh tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sebagaimana Perpres No. 117 Tahun 2014, dengan rincian sebagai berikut.
- Ajun Jaksa Madya (golongan III/a): Rp2.400.000.
- Ajun Jaksa (golongan III/b): Rp3.000.000.
- Jaksa Pratama (golongan III/c): Rp3.600.000.
- Jaksa Muda (golongan III/d): Rp4.200.000.
- Jaksa Madya (golongan IV/a): Rp6.000.000.
- Jaksa Utama Pratama (golongan IV/b): Rp7.000.000.
- Jaksa Utama Muda (golongan IV/c): Rp8.000.000.
- Jaksa Utama Madya (golongan IV/d): Rp9.000.000.
- Jaksa Utama (golongan IV/e): Rp10.000.000.
MELYNDA DWI PUSPITA