2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan II/a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Golongan II/b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Golongan II/c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Golongan II/d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
3. Golongan III (lulusan D4/S1 - S3)
- Golongan III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
- Golongan III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- Golongan III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
- Golongan III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- Golongan IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- Golongan IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan
Selain menerima gaji pokok, pegawai di lingkungan Kejaksaan RI berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut.
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250.
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000.
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250.
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400.
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950.
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150.
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200.
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200.
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600.
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000.
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000.
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000.
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000.
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500.
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000.
- Kelas jabatan 18 (non-grade): Rp38.226.000.