TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan proyek Rempang Eco-City akan terus berlanjut. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi akan terus melanjutkan proyek Rempang Eco-City, meski ada penolakan warga yang direlokasi hingga indikasi pelanggaran hak asasi manusia seperti disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Jalan aja, insyaallah enggak (dibatalkan),” kata Bahlil menjawab pertanyaan Tempo usai ditemui seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Bahlil juga mengaku sudah menyerap aspirasi masyarakat Pulau Rempang, saat melakukan kunjungan beberapa waktu lalu. Ia memastikan tidak ada yang dirugikan dari relokasi untuk pembangunan Rempang Eco City. "Saya sampaikan, saya anak kampung. Saya tidak mungkin zalim," ucap Bahlil.
Dari permintaan-permintaan warga Rempang, Bahlil pun memutuskan untuk membatalkan rencana relokasi ke Pulau Galang. Relokasi akhirnya digeser ke Tanjung Banon yang jaraknya hanya sekitar 3 kilometer dari lokasi semula.
Di Tanjung Banon, pemerintah bakal memberi kompensasi berupa tanah 500 meter persegi dan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta. Tak cuma itu, pemerintahh berjanji memberikan sertifikat hak milik.
"Bukan HGB (hak guna bangunan) tapi hak milik. Itu kebijakan langsung dari Pak Presiden," kata dia.
Meski begitu, warga Pulau Rempang, tetap menolak untuk direlokasi. Hal itu terlihat ketika Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi datang untuk kedua kalinya ke kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kamis, 21 September 2023.
Saat berlangsung sesi tanya jawab bersama Rudi, salah satu warga bernama Riska, yang mengaku mewakili masyarakat Pasir Panjang membacakan surat tuntutan warga Rempang. Ia juga sempat hampir menangis ketika membaca bagian akhir poin-poin tuntutan pernyataan sikap itu.
Berikut adalah poin-poin tuntutan masyarakat kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang.
Warga Mendukung Program Pemerintah
Dalam surat sikap pernyataan masyarakat Rempang yang dibaca Riska, Masyarakat Rempang menyatakan mendukung program pembangunan pemerintah. Hanya saja, mereka menuntut agar pemerintah tidak tergesa-gesa dan mengkaji ulang rencana proyek investigasi Rempang Eco City.
"Kami mendukung program pembangunan pemerintah dan investasi swasta berkelanjutan, dan berkeadilan untuk memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya kampung kami Pulau Rempang, dan Galang, Kepulauan Riau.
Kami mendesak Pemerintah, Komnas HAM, DPR RI untuk tidak tergesa-gesa, meninjau dan mengkaji kembali rencana proyek investasi Rempang Eco City (kota ramah lingkungan Rempang) PT. MEG dan Pembangunan Pabrik Kaca Xin Yi Glass Cina, terutama dari aspek hak asasi manusia, sosial, lingkungan hidup berkelanjutan," dikutip dari surat berisi tuntutan warga Rempang itu.
Selanjutnya: Menolak relokasi dan minta pemerintah...